12,5 Juta UMKM Masuk Ekositem Digital

12,5 Juta UMKM Masuk Ekositem Digital
12,5 Juta UMKM Masuk Ekositem Digital/(Foto/net)

MONITORDAY.COM - Sebanyak 12,5 juta pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia saat ini telah masuk ke ekosistem digital. Jumlah ini setara dengan 19 persen dari total pelaku UMKM yang ada.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (2/6/2021). Dia mengatakan, di tahun 2024, Pemerintah menargetkan sebanyak 30 juta UMKM masuk ke dalam ekosistem digital.

"Artinya ntuk memenuhi target pada 2024 diperlukan 17,5 juta UMKM yang harus didorong untuk masuk ke dalam ekosistem digital dalam tiga tahun ke depan," kata Fiki. 

Sebagai gambaran, pertambahan UMKM yang masuk dalam ekosistem digital, pada Januari 2020 sebanyak 8 juta atau 13 persen dari UMKM yang masuk ekosistem digital. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mencatat ada empat hal fundamental yang harus ditingkatkan oleh pelaku UMKM agar bisa memasukan produknya ke dalam ekosistem digital, yaitu literasi digital, kapasitas produksi, kualitas produk, dan akses pasar. 

"Yang pertama literasi digital itu sendiri. Data survei menunjukkan 75 persen permasalahan dalam keberlanjutan UMKM masuk e-commerce adalah kesiapan UMKM itu sendiri, terkait karakteristik dan budaya penjual, layanan purna jual, seperti pedagang sulit dikontak," kata dia. 

Kemudian terkait kapasitas produksi UMKM yang harus ditingkatkan, pemerintah akan berupaya mengkoordinasikan factory sharing yang memungkinkan para pelaku usaha untuk bergabung bersama memanfaatkan pabrik yang ada sehingga tidak perlu modal besar. 

Sementara untuk peningkatan kualitas produksi, Teten menilai saat ini salah satu permasalahan yang dihadapi oleh UMKM adalah produk yang tidak sesuai atau berkualitas rendah. 

"Pemerintah berupaya mempercepat peningkatan kualitas produk UMKM dengan pendampingan dari industri besar," kata dia. 

Sedangkan upaya dalam meningkatkan akses pasar UMKM, amanah UU Cipta Kerja yang diturunkan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengamanahkan 40 persen belanja pemerintah pada UMKM. 

Teten menyebut sudah ada 200 ribu UMKM yang masuk dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kementerian BUMN juga mewajibkan perusahaan milik pemerintah untuk menggunakan barang dan jasa dari UMKM.