WTO Gugat Indonesia, Nyali Jokowi Kembali Teruji

MONITORDAY.COM - World Trade Organization (WTO) menggugat Indonesia karena larangan ekspor bijih nikel. Menanggapi gugatan lembaga Perdagangan Dunia tersebut, Presiden Jokowi menegaskan, Indonesia berhak mengolah sumbar daya alamnya sendiri, terutama minerba.
"Harus berani kita mengatakan tidak, seperti pada saat ini kalau kita bilang tidak, meskipun kita digugat di WTO, nggak apa-apa," kata Jokowi saat memberi pengarahan kepada peserta PPSA XXIII dan PPRA LXII Tahun 2021 LKNRI, melalui kanal YouTube Setpres, Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut, Jokowi mengaku tak akan mundur meski larangan ekspor bijih nikel Indonesia digugat.
"Barang-barang kita mau kita jadikan pabrik di sini, mau dijadikan barang di sini, hak kita dong. Ya kita hadapi kalau ada yang menggugat, kita hadapi. Jangan digugat kita mundur lagi, nggak akan datang kesempatan itu lagi, peluang itu lagi," ujarnya.
"Ini kesempatan kita bisa mengintegrasikan industri besar yang ada di dalam negeri. Sawit juga sama, suatu titik nanti setop yang namanya ekspor CPO, harus jadi kosmetik, harus jadi mentega, harus jadi biodiesel dan turunan-turunan lainnya," sambung Jokowi.
Jokowi pun mewanti-wanti untuk tak grogi menghadapi gugatan yang dilayangkan tersebut. Dia memastikan menyiapkan lawyer kelas internasional untuk menghadapi gugatan itu di WTO.
"Harus punya keberanian. Jangan sampai kita grogi gara-gara kita digugat di WTO. Ya disiapkan lawyer yang kelas-kelas internasional yang nggak kalah kita," kata Jokowi.
Seperti diketahui, Uni Eropa (UE) melanjutkan gugatan terhadap Indonesia ke Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO). Benua Biru melayangkan gugatan atas larangan ekspor bijih nikel yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sebelumnya, Indonesia dan Uni Eropa telah melalui proses konsultasi terkait gugatan tersebut sebelum melanjutkannya ke persidangan WTO. Ternyata, setelah melalui beberapa konsultasi, UE memutuskan untuk tetap melanjutkan gugatannya ke WTO dengan meminta pembentukan panel atas gugatan tersebut yang terdaftar dengan nomor Dispute Settlement (DS) 592.