Wiranto: Isu Kecurangan Selalu Ada di Setiap Pemilu
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan bahwa isu kecurangan akan selalu ada dalam setiap gelaran Pemilu.

MONITORDAY.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan bahwa isu kecurangan akan selalu ada dalam setiap gelaran Pemilu. Hal ini dikatakan mengingat maraknya tudingan kecurangan yang ditujukan kepada pihak penyelenggara pemilu 2019.
"Setiap pemilu, ya, pemilu 1999, 2004, 2009, 2014 selalu isunya kecurangan itu ada," ujar Wiranto, seperti dilansir laman setkab, Senin (22/4).
Menurut Wiranto, jika ada masalah terkait berjalannya pemilu, termasuk ketidakpuasan, maka tetap harus menempuh koridor hukum, ada lembaganya yang berwenang yaitu Mahkamah Konstitusi.
"Jangan sampai menabrak hukum yang sudah dipastikan ditentukan. Ia menegaskan, hukum adalah kesepakatan kolektif bangsa, jadi jangan sampai kesepakatan itu ditabrak, menimbulkan ketidakjelasan," tegasnya.
"Jalur-jalur itu ada. Tapi jangan diselesaikan sendiri, ya, jangan kemudian diselesaikan di lapangan. Itu namanya sudah menabrak undang-undang, menabrak undang-undang yang mengatur kemanan ketertiban masyarakat," tambah Wiranto.
Terkait adanya klaim kemenangan, Wiranto menegaskan, tidak masalah jika para pihak yang terlibat dalam kompetisi Pemilihan Umum (Pemilu) masing-masing saling mengklaim. Asal hal itu, dilakukan dalam koridor hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Komentar boleh saja ya, mengklaim boleh juga, tidak ada masalah. Tapi yang penting kita punya aturan ya punya aturan, punya undang-undang, baik yang menyangkut pemilu maupun yang menyangkut kehidupan kita sebagai bangsa. Itu negara hukum. Selama itu tidak melanggar hukum, selama itu dilakukan tidak mengganggu ketertiban masyarakat ya itu silakan saja,” ujarnya.
Wiranto mempersilakan masing-masing kontestan Pemilu membuat perhitungan, mengkalkulasi, membuat statement. Tetapi ia mengingatkan, jangan sampai keluar dari ranah itu, jangan keluar dari wilayah hukum pemilihan umum, undang-undangnya, peraturannya.
“Kalau keluar dari wilayah itu dan ternyata mengganggu ketertiban umum, mengganggu keamanan nasional akan berhadapan dengan penegak hukum. Aparat polisi, TNI dan sebagainya. Sudah jelas sekali kok ya, jelas sekali,” tegas Wiranto.