Viral PHK Peneliti Honorer Eijkman Institute, BRIN Sampaikan Klarifikasi

Viral PHK Peneliti Honorer Eijkman Institute, BRIN Sampaikan Klarifikasi
Bangunan Lembaga Penelitian Biologi Molkuler Eijkman Institute

MONITORDAY.COM - Kabar duka datang dari dunia penelitian ilmiah. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Arif seorang warganet di akun twitternya. Dia mengabarkan bahwa sebanyak 120 orang saintis dan supporting staff Lembaga Penelitian Biologi Molekuler Eijkman Institute terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon.

Sebabnya karena peleburan Eijkman Institute ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Seperti diketahui, dalam rangka peningkatan fokus riset di Indonesia, seluruh lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) di seluruh kementerian dilebur ke dalam BRIN. 

"Dari sekitar 160 staf (termasuk saintisnya), hanya 40-an yang berstatus PNS, yg akan diterima di BRIN. Sisanya diberhentikan…tanpa pesangon, krn mrk selama ini dianggap “pegawai kontrak ilegal”… turut berbelangsukawa…" ujar Ahmad Arif. 

"Banyak di antara mereka yg diberhentikan ini bertahun-tahun bekerja di Eijkman. Saya kenal dan pernah ke lapangan bareng dg beberapa. Mereka org2 hebat, banyak di antaranya lulusan kampus terbaik, dalam dan luar negeri di bidang yg dibutuhkan: biologi molekuler dan kedokteran," tambahnya. 

Cuitan Ahmad Arif mendapatkan respon dari warganet lainnya. Akun twitter @korriesalsa menceritakan pengalamannya yang telah lama berkiprah di lembaga tersebut. 

"Eijkman tempatku… PKL (2013) Skripsi (2014) Lulus S1 (2015) Mulai kerja (2015) Kuliah sambil kerja dan lulus S2 (2019-2021) Dipaksa berhenti kerja (2021)," tuturnya. 

Cuitan tersebut viral dan menjadi perbincangan warganet. Menanggapi hal tersebut, BRIN angkat bicara. 

BRIN mendengar adanya kabar yang menyebut banyak ilmuwan di Eijkman kehilangan pekerjaan. BRIN menepis kabar soal nasib para ilmuwan dan peneliti itu. "Informasi itu tidak benar," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko kepada awak media, Sabtu (1/1/2022).

Pada 1 September 2021, terjadi integrasi Kemenristek dan empat lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) ke BRIN. Status LBM Eijkman kemudian menjadi PRBM Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.

"Dengan status ini, para periset di LBM Eijkman dapat kami angkat menjadi peneliti dengan segala hak finansialnya," kata Laksana.

Menurut Laksana, LBM Eijkman sudah banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan. Maka BRIN memberi opsi sesuai status sebagai berikut:

1) PNS Periset: dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.
2) Honorer Periset usia > 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
3) Honorer Periset usia < 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
4) Honorer Periset non S3: melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).
Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
5) Honorer non Periset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

"Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan/disesuaikan dengan berbagai skema di atas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," kata Laksana.