Vaksinasi Dimulai Hari Ini, Penderita Komorbid Berikut Dilarang Ikut

Vaksinasi Dimulai Hari Ini, Penderita Komorbid Berikut Dilarang Ikut
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
MONITORDAY.COM - Jadwal pemberian vaksin Covid-19 direncanakan dimulai perdana pada hari ini, 13 Januari 2021. Presiden Joko Widodo bahkan dijadwalkan akan menerima vaksin untuk pertama kalinya. Di tengah situasi penularan virus yang semakin tinggi, tentu upaya ini sangat ditunggu banyak orang. Hanya saja, banyak sekali pertanyaan tentang siapa yang bisa atau tidak divaksin.
 
Kementrian Kesehatan melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebetulnya sudah merilis Surat Keputusan No.HK.02.02/4/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
 
Juknis tentang vaksinasi Covid-19 tersebut juga mengatur tentang siapa saja yang bisa menerima atau tidak bisa menerima vaksin Sinovac, terutama yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta. Juknis tersebut lebih lanjut menjelaskan, bahwa berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) ada beberapa ketentuan pemberain vaksin.
 
Lebih lanjut, berdasarkan Juknis tersebut, calon penerima vaksin akan disodorkan form isian berupa tabel skrining terlebih dahulu. dimana sebelum itu, calon penerima vaksin akan diperiksa suhu tubuhnya, jika di atas 37,5 maka vaksinasi akan ditunda.
 
Sementara jika lolos pemeriksaan suhu, maka skrining pun bisa dimulai dan calon penerima vaksin akan diminta mengisi form berisi 16 pertanyaan, yang apabila ada jawaban Ya pada nomor 1-13 maka vaksinasi tidak dapat diberikan.
 
Ketigabelas pertanyaan tersebut sebetulnya terkait dengan komorbid atau penyakit penyerta yang membuat seseorang tidak dapat divaksin. Beberapa contoh komorbid yang disebut dalam form skrining dan menentukan vaksinasi tersebut misalnya ISPA, jantung, ginjal, reumatik, dan diabetes.
 
Karena itu, jika dalam tubuh bersemayam salah satu penyakit penyerta tersebut, maka sangat disarankan untuk berkonsultasi kepada dokter atau ahli terlebih dahulu. Untuk selanjutnya, penderita penyakit bisa menunggu perkembangan terakhir, terkait pemberian vaksinasi.