Urus Berkas STNK Wilayah Jadetabek Bisa Melalui LinkAja

MONITORDAY.COM - LinkAja baru-baru ini meluncurkan layanan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk wilayah Jadetabek (Jakarta, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota dan Kabupaten Bekasi).
Dalam layanan pengurusan STNK itu mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau 5 tahunan, proses balik nama, blokir plat nomor, dan mutasi kendaraan.
Dengan demikian, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan, maupun proses pickup dan delivery berkas bisa dilakukan melalui aplikasi seluler tanpa perlu keluar rumah.
"Melalui menu Layanan Perpajakan ini, kami berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya," kata Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Adapun layanan tersebut melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, termasuk pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan pajak online yang akan segera hadir di LinkAja.
"Selain mempermudah, kami yakin semua solusi ini juga dapat meminimalisir penyebaran COVID-19 karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak, dan dapat melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan dan STNK, dan pembayaran pajak dan retribusi lainnya dari rumah. Selain itu, kami berharap solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara," tutur Haryati.
Bagi yang ingin menikmati layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja, pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services), lalu lakukan pemesanan layanan dan upload berkas (seperti STNK dan KTP).
Kemudian melakukan pembayaran, dokumen akan dijemput oleh kurir untuk kemudian diproses di kantor Samsat dan terdapat proses antar ke alamat pengguna.
Pada layanan itu juga tersedia pula fitur pelacakan dokumen untuk memudahkan pengguna mengetahui status pengurusan dokumennya.
Lalu, untuk menggunakan layanan pengurusan pajak kendaraan bermotor di LinkAja, pelanggan hanya perlu membuka aplikasi dan memilih menu Layanan Perpajakan/Tax Services.
Setelah itu, pelanggan memilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan digunakan serta memasukkan detail kendaraan bermotor.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor dapat dijemput atau dititipkan pada tempat yang telah disediakan.
Usai melakukan pembayaran, pelanggan dapat mengecek status pemesanan layanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen di bagian Lacak Order.
Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK akan di proses dalam kurun waktu 3x24 jam.