Urgensi NIB bagi Usaha Mikro dan Kemudahannya

Urgensi NIB bagi Usaha Mikro dan Kemudahannya
Menteri Koperasi UKM/ Teten Masduki/ net

MONITORDAY.COM - Usaha mikro dan ultra mikro mendapat perhatian yang besar dari Pemerintah. Pandemi menjadi momentum untuk menggerakkan usaha rakyat agar mampu bertahan dan bangkit secara mandiri. Bagi para pelaku usaha mikro jarang terbayangkan untuk memiliki badan usaha. Modal cekak dan putaran bisnis yang tak seberapa membuat mereka cenderung menghindari aspek legalitas dalam berusaha.

Padahal dengan badan usaha yang dimiliki para pelaku usaha mikro dapat naik kelas dan mengembangkan usahanya. Untuk itulah Pemerintah menerbitkan aturan untuk mendorong hal tersebut. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM bisa memudahkan pengusaha mikro untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan keyakinannya terkait hal tersebut.

"Misalnya nanti perizinan tunggal yang diperlukan sebenarnya Nomor Induk perusahaan, akan kita targetkan pemerintah daerah supaya nanti UMKM khususnya usaha mikro bisa memiliki NIB," jelasnya dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (23/2/2021).

NIB ini sangat penting dan diperlukan dalam mendorong usaha mikro. Terutama para pengusaha yang selama ini belum memiliki badan usaha.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS.

NIB sekaligus berlaku sebagai:

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  3. Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:

  1. NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
  2. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  3. Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  4. Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
  5. Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mendaftar melalui OSS Republik Indonesia – Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen berikut:

  1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.