Upaya KPK Sinkronkan Kebijakan Impor Mentan dan Mendag

Upaya KPK Sinkronkan Kebijakan Impor Mentan dan Mendag
Upaya KPK Sinkronkan Kebijakan Impor Mentan dan Mendag/ net

MONITORDAY.COM - Kebijakan impor komoditas selalu riuh. Acapkali publik menilai Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Kepala Bulog tak satu suara terkait kebijakan impor. Tak jarang isu ini bergulir menjadi isu politis yang renyah digoreng oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Mentan tentu tak mau disalahkan alias dinilai tak mampu menggenjot produksi komoditas pertanian khususnya tanaman pangan. Demikian pula dengan Kepala Bulog yang bertanggung jawab pada posisi menjaga ketersediaan di gudang-gudang milik negara itu.

Sebaliknya dengan Menteri Perdagangan yang bertanggungjawab mengeluarkan izin impor. Mendag yang harus menjaga kestabilan harga dan ketersediaan komoditas di pasaran sering dituduh main mata dengan kartel pangan dan mafia impor. Bukan tak mungkin memang ada campur tangan para pemburu rente dalam memainkan ketersediaan komoditas. Di tengah gejolak harga para mafia impor mengail di air keruh.

Hal itu cukup menjadi alasan dari semua pemangku kepentingan untuk membenahi tata kelola pengadaan komoditas utama demi kepentingan khalayak. Kata kuncinya pada transparansi. Koordinasi berbasis data yang transparan antara kedua Kementerian tentu tak mudah. Untuk itu KPK mengundang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk melakukan rapat pendahuluan (kick off meeting) terkait dengan kajian tata kelola impor komoditas pangan.

Upaya untuk membangun sinergi dan koordinasi itu diinisiasi oleh KPK. Pimpinan KPK mengundang dua kementerian ini karena dari Kedeputian Pencegahan dan Kedeputian Monitoring KPK akan melakukan kajian mengenai tata kelola impor dan komoditas, yaitu soal hortikultura. Demikian menurut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/4).

Kajian tujuh komoditas impor strategis, yaitu beras, gula, bawang putih, daging sapi, kedelai, jagung, dan ayam. Melalui pertemuan tersebut, KPK meminta penjelasan, data, dan informasi yang dibutuhkan pihaknya untuk memulai kajian. Ada beberapa kasus di KPK terkait impor. Setelah kajian selesai, pihaknya akan mengundang kembali, baik terkait dengan temuan di lapangan maupun koordinasi supervisi.

Dua kajian yang akan dilakukan adalah Kajian Tata Kelola Impor Komoditas Hortikultura dan Kajian Tata Kelola Buffer Stock dalam Penyediaan Pangan: Studi Kasus Bulog.

Menurut Pahala, dua kementerian tersebut punya kepentingan dan kewenangan dalam proses impor pangan.  Karena untuk mencapai produksi setinggi-tingginya, swasembada pangan, ada di tangan Pak Menteri Pertanian. Kalau dinyatakan kurang dari data yang ada, Menteri Perdagangan yang memberikan izin impor.

Dalam proses impor, pengimpor membutuhkan rekomendasi dari Kementan, sedangkan izin impor berasal dari Kemendag. Dengan data yang diusahakan dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan satu data INSW (Indonesia National Single Window) dan neraca komoditas agar semua bisa melihat komoditas ini neracanya berapa.

Harus diimpor berapa dan kapan. Itulah kenapa dua kementerian ini harus satu bahasa. Dalam kajian sebelumnya, kata dia, rekomendasi KPK masih ada yang perlu ditindaklanjuti. Ada kewajiban importir untuk menanam dalam rangka swasembada pangan. Dalam hal ini, sebenarnya pemerintah punya kewajiban swaswembada. Akan tetapi, karena sekarang masih impor, wajib menanam sehingga tidak impor terus.

Rekomendasi KPK kepada Menteri Pertanian, yaitu ada beberapa kewajiban yang harus dilihat satu per satu agar produksi naik dan tidak impor selamanya. Rekomendasi lain untuk Menteri Pertanian adalah KPK meminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.  Cetak sawah di daerah, alih fungsi lahan juga terjadi di daerah. Beberapa perbaikan harus disuarakan bersama, misalnya terkait data dengan stakeholder yang lain.