TNI-Polisi Pamekasan Menyekat Beberapa Titik Larangan Mudik Tahun Ini

MONITORDAY.COM - TNI dari Kodim 0826 Pamekasan dan polisi dari jajaran Polres Pamekasan, Jawa Timur menggerakkan anggota menyosialisasikan larangan mudik Lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada Hari Raya Idul Fitri 1442.
"Semua personel yang bertugas di desa, seperti Babinkamtibmas kita instruksikan untuk membantu menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat secara langsung," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar di Pamekasan, Selasa (20/4/2021).
Para anggota polisi yang bertugas di desa-desa diminta untuk menyampaikan sosialisasi secara door to door, sehingga kebijakan larangan mudik oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 itu bisa tersampaikan kepada semua elemen masyarakat.
Kapolres menjelaskan, sesuai ketentuan, larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 untuk semua kalangan, kecuali bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang menjalankan tugas dinas.
"Tapi pengecualian untuk ASN dan karyawan BUMN yang menjadi pengecualian apabila bisa menunjukkan surat tugas yang ditanda tangani oleh pejabat eselon 2," imbuhnya.
Bagi anggota masyarakat yang hendak melakukan mudik Lebaran, harus mengantongi surat keterangan dari aparat desa/lurah setempat. "Jika tidak, maka petugas akan melakukan pencegatan di sejumlah jalur mudik yang pos pantaunya nanti akan ditentukan," kata Kapolres.
Selain personel polisi, para anggota TNI yang bertugas di desa, yakni Babinsa juga diinstruksikan membantu pemerintah menyampaikan sosialisasi tentang larangan mudik Lebaran kali ini.
"Selain melakukan komunikasi sosial sebagai bagian dari upaya membina kedekatan dengan masyarakat, personel TNI juga kita instruksikan untuk menyampaikan ketentuan ini. Ini demi kebaikan bersama, yakni dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," kata Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Inf Tejo Baskoro.