Tingkatkan Pengendalian Covid-19, PPKM Mikro akan Diperketat dan Diperluas

Tingkatkan Pengendalian Covid-19, PPKM Mikro akan Diperketat dan Diperluas
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto/(Ekon.go.id)

MONITORDAY.COM - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) akan terus ditingkatkan dalam rangka mengefektifkan upaya pengendalian pandemi Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Airlangga, yang juga Menko Perekonomian itu usai mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Tindak Lanjut Program Vaksinasi, pada Jumat (26/03/2021).

“Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan, dan tadi Arahan Bapak Presiden kriterianya diperketat. Jadi nanti sesudah tanggal 5 April kita akan memperketat kriteria dari PPKM Mikro ini,” kata Airlangga, dikutip dari siaran pers.

Seperti diketahui, PPKM Mikro Tahap IV yang akan dilaksanakan hingga 5 April diperluas dari yang sebelumnya 10 provinsi menjadi 15 provinsi. 

Kelima belas provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Airlangga menambahkan, dalam rapat tersebut juga dipaparkan mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Per 25 Maret 2021, tingkat kasus aktif nasional adalah 8,45 persen, lebih baik dari rata-rata dunia yang mencapai 17,06 persen.

Sementara tingkat kesembuhan 88,8 persen, juga lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,74 persen. Untuk tingkat kematian sebesar 2,7 persen, sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di angka 2,2 persen.