Terus Bertambah, Pulau di Indonesia Kini Disepakati Berjumlah 17 Ribu

Terus Bertambah, Pulau di Indonesia Kini Disepakati Berjumlah 17 Ribu
Ilustrasi foto/Net.

MONITORDAY.COM - Rapat Tindak Lanjut terkait Koordinasi Data Pulau yang dipimpin Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin, 23 Agustus 2021 lalu telah  menyepakati bahwa jumlah pulau di Indonesia menjadi 17 ribu. 

Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP) BIG Yosef Dwi Sigit Purnomo mengatakan, jumlah tersebut berarti menunjukkan ada penambahan 229 pulau jika dibandingkan dengan yang tercatat pada Gazeter Republik Indonesia pada 2020, yaitu 16.771 pulau. 

“Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau juga menyepakati tindak lanjut yang perlu dilaksanakan pada 2022, yaitu penelaahan dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah,” kata Yosef, dalam siaran pers, Senin (30/8/2021). 

Sigit menjelaskan, ada sejumlah data yang akan ditelaah. Pertama, objek yang terindikasi bukan pulau. 

“Objek pulau yang bergabung karena adanya reklamasi dan objek yang belum dilakukan verifikasi unsur rupabumi pada 2021 dari data hasil survei Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga masuk dalam daftar telaah,” lanjut Sigit. 

Penelaahan juga dilakukan pada objek hasil verifikasi unsur rupabumi 2021 yang masih menunggu kelengkapan informasi dari pemerintah daerah. Terakhir, telaah dilakukan pada objek hasil pendataan survei toponim yang dilakukan BIG pada 2021 dan 2022. 

Selain penelaahan, Sigit menilai perlu dilakukan pembahasan terkait definisi pulau yang disepakati K/L dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah. 

Langkah ini dibutuhkan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai pulau.“Termasuk soal perdebatan apakah pulau reklamasi dihitung dalam gazeter,” tambah Sigit. 

Saat ini, penetapan pulau dilakukan berdasarkan empat syarat, yaitu ada area lahan daratan; terbentuk secara alami, bukan hasil reklamasi; dikelilingi oleh air; serta selalu berada di atas pasut tinggi. 

Selain itu, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, pada pasal 1 ayat (3), menyebutkan bahwa pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.