Tegas! Pemerintah Berhentikan Tidak Terhormat PNS Terlibat Kasus Korupsi

Dalam rangka penegakan hukum terhadap pejabat sipil yang terlibat dalam pelanggaran, Pemerintah dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap 480 PNS yang terlibat tindak pidana korupsi

Tegas! Pemerintah Berhentikan Tidak Terhormat PNS Terlibat Kasus Korupsi
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM – Dalam rangka penegakan hukum terhadap pejabat sipil yang terlibat dalam pelanggaran, Pemerintah dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap 480 PNS yang terlibat tindak pidana korupsi.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018, mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Dalam SKB tersebut diamanatkan kepada PPK dan PyB untuk melaksanakan pemberhentian PNS tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK yakni Menteri, Kepala Daerah, Kepala Lembaga wajib mendukung apa yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PANRB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya,“ kata Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto, seperti dilansir laman setkab, Rabu (2/1).

Bambang menjelaskan, dari 480 PNS tersebut terdiri dari 177 SK pemberhentian tidak dengan hormat, baik instansi pusat dan daerah dan 303 SK. Berdasarkan data BKN, jumlah PNS yang tersangkut masalah tipikor terbesar berada di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 79 orang, Provinsi Jawa Timur 43 orang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 36 orang, sedangkan yang terendah di Provinsi Lampung, satu orang.

“Sementara untuk Kementerian dan Lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan sebanyak 15 orang,” sambungnya.

Kementerian PANRB dalam hal ini berharap, seluruh pimpinan daerah dan instansi untuk segera memecat seluruh PNS tersangkut korupsi pada akhir 2018. Dengan demikian, pada tahun 2019 nanti tidak ada lagi PNS yang tersangkut masalah korupsi. “Mudah-mudahan pada tahun depan tidak ada lagi PNS yang tersangkut korupsi,“ tutur Bambang.