Stafsus Menkeu: Pajak Pendidikan Berlaku Bagi Tempat Les Berbiaya Mahal

Stafsus Menkeu: Pajak Pendidikan Berlaku Bagi Tempat Les Berbiaya Mahal
Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (bisnis.tempo.co)

MONITORDAY.COM - Wacana penarikan pajak bagi lembaga pendidikan mendapat kritik dari berbagai pihak. Di mulai dari pejabat publik, organisasi masyarakat dan pengamat kebijakan publik mengkritik rencana tersebut. PBNU dan PP. Muhammadiyah dua ormas Islam terbesar RI turut mengkritisi rencana penarikan pajak dari lembaga pendidikan. 

Menanggapi beragam kritik tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan bahwa rencana penarikan PPN pendidikan itu sebenarnya masih dalam tahap diskusi, dan belum bergeser ke sektor teknis untuk penerapannya.

Namun begitu, pemerintah disebutnya berkomitmen untuk tidak mengganggu sektor jasa pendidikan yang dimanfaatkan dan diakses oleh kelompok masyarakat kelas menengah bawah.

"Makanya kita fokusnya pada jasa-jasa yang memang dinikmati oleh kelompok masyarakat atas saja," kata Yustinus , Jumat (11/6).

Yustinus lantas memberi contoh beberapa kegiatan usaha yang bisa dijadikan objek pajak baru untuk PPN pendidikan. Semisal tempat pelatihan atau kursus yang berbiaya mahal dan mengutamakan keuntungan (profit oriented).

"Seperti misalnya pelatihan profesional, kursus, les dan sebagainya yang memang berbayar dan mahal. Itu yang jadi sasaran juga. Karena itu kan bukan masuk pendidikan pokok, tapi profit oriented," jelasnya.

Untuk hal lainnya, Yustinus menilai, pemerintah akan berhati-hati dalam membuat kebijakan. Adapun rencana pengenaan tarif PPN ini nantinya juga akan dirundingkan dengan DPR beserta pihak pelaku pendidikan.

"Nanti kita dengan DPR dan pelaku pendidikan kita rumuskan, mana saja kira-kira perlu mendapatkan fasilitas, mana yang dikenakan tarif PPN rendah mana yang dikenakan tarif normal. Itu nanti diskusi berikutnya saya kira," ujar dia.