Sri Mulyani: Pemerintah Tidak Mengenakan Pajak Sembako yang Dijual di Pasar Tradisional

MONITORDAY.COM - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, bawah tak semua sembako akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Lebih lanjut, ia menegaskan, PPN hanya dikenakan untuk sembako atau bahan pangan premium yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas. Sehingga, sembako yang biasa dinikmati masyarakat umum tak akan dipungut pajak.
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati sebagaimana dikutip redaksi, Selasa (15/6/2021).
Bendahara Negara itu pun mencontohkan, beberapa jenis beras kelas premium yang akan dikenakan PPN sembako. Misalnya, beras shirataki dan beras basmati.
Berdasarkan harga beras yang beredar dipasaran, beras shirataki merek Konyaku ukuran 1 kilogram dijual di kisaran harga Rp 181.000 hingga Rp 194.000.
Lalu, beras basmati ukuram 1 kilogram dijual di rentang harga mulai dari Rp 27.000 hingga Rp 45.000.
Adapun jenis beras yang disebut Sri Mulyani tak akan dipungut PPN, yaitu beras Rojolele dan Pandan Wangi. Berikut harga beras jenis tersebut di beberapa marketplace:
Beras Rojo Lele ukuran 1 kilogram dijual mulai harga Rp 10.000 hingga Rp 50.000 untuk jenis Rojolele Super Organik.
Sedangkan beras Pandan Wangi ukuran 1 kilogram dijual mulai harga Rp 12.500 hingga Rp 25.900.