Sri Mulyani: Naiknya Tarif Cukai Tembakau Ampuh Kurangi Konsumsi Rokok, Ah Masa!

MONITORDAY.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku cukup rumit baginya untuk memformulasikan kenaikan tarif cukai di tengah pandemi covid-19. Pasalnya, kenaikan harus dilakukan dengan mempertimbangkan banyak hal.
Salah satunya, keberlangsungan usaha dan hidup banyak orang. Namun, ia menyebut, pandemi tak bisa jadi alasan pemerintah untuk ragu dalam menekan konsumsi rokok, termasuk melalui kenaikan CHT yang berimbas langsung pada harga jual.
"Untuk CHT ada target kenaikan. Seperti biasa kami nanti akan menjelaskan kebijakan CHT begitu kita sudah merumuskan mengenai beberapa dalam penetapan tarif CHT," katanya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 secara daring, dilansir dari Antara, Senin, (16/8/2021).
Sri Mulyani menjelaskan rencana kenaikan tarif CHT ini didasarkan pada beberapa faktor, yaitu pertama dari sisi kesehatan karena sebagai langkah pengendalian prevalensi perokok anak.
Kedua yaitu dari sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja di dalam Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketiga adalah mempertimbangkan keberlangsungan para petani tembakau.
Kemudian faktor keempat yaitu hitungan kenaikan tarif CHT terhadap penerimaan negara dan kelima adalah sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal.
Tak hanya itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga berencana mengimplementasikan perluasan barang kena cukai (BKC) pada tahun depan dengan tetap memperhatikan situasi pemulihan dan ekonomi.
"Barang cukai lainnya perluasannya sudah di-approve DPR seperti plastik nanti akan kita lakukan. Tentu karena kita menyadari terjadi covid-19 maka kita akan melakukan secara terukur," jelasnya.
Pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada 2022 sebesar Rp203,92 triliun atau tumbuh 11 persen dari outlook 2021..
.