Soal Aturan Ibadah Haji dan Umroh, Saudi Beri Lampu Hijau

MONITORDAY.COM - Menteri Kesehatan Arab Saudi Mr. Fahd Jalal yang baru saja menggantikan Dr. Taufiq Al Rabiah, telah mengeluarkan aturan fenomenal soal pelonggaran protokol kesehatan.
Seperti dikutip dari laman website pemerintah Saudi www.moi.gov.sa, kata Fahd Jalal, Negaranya melonggarkan protokol kesehatan terhitung Ahad besok (17/10/2021).
Adapun 8 poin penting terkait pelonggaran protokol kesehatan sebagai berikut:
Pertama, pemakaian masker tidak diwajibkan di tempat terbuka kecuali ditempat yang dikecualikan dan tetap wajib memakainya di tempat tertutup.
Kedua, pelonggaran tindakan pencegahan (prokes) bagi mereka yang telah menerima dua dosis vaksin (Covid-19) sebagai berikut:
- Diperbolehkan pengguanaan masjidil haram dengan kapasitas penuh, dengan mewajibkan para pekerja dan pengunjung untuk memakai masker setiap saat di semua koridor dan area masjid dengan tetap menggunakan aplikasi " Eatmama" atau "Tawakalna" untuk memilih waktu umroh dan sholat;
- Diperbolehkan penggunaan masjid Nabawi dengan kapasitas penuh, dengan mewajibkan pekerja dan pengunjung untuk memakai masker setiap saat di semua koridor masjid, dengan tetap menggunakan aplikasi Eatmama" atau " Tawakalna" untuk memilih waktu sholat dan berkunjung ke Raudhah;
- Membatalkan sosial distancing dan mengijinkan penggunaan tempat berkumpul, tempat umum, sarana transportasi, restoran, bioskop dan sejenisnya dengan kapasitas penuh;
- Diperbolehkan untuk mengadakan dan menghadiri acara di aula pernikahan dan lainnya tanpa pembatasan jumlah dengan pentingnya mematuhi penerapan tindakan pencegahan.
Tiga,disyaratkan telah mendapat dua dosis vaksin untuk memasuki semua lokasi dan kegiatan yang disebutkan pada butir ke "kedua" diatas, kecuali mereka yang tidak ter masuk dan yang dikecualikan sebagaimana yang tampak dalam aplikasi "Tawakalna" dengan komitmen semua orang terhadap tindakan pencegahan yang berlaku.
Empat, tetap menerapkan social distancing dan menggunakan masker di lokasi yang tidak dapat dipastikan status kesehatan pengunjungnya melalui aplikasi " Tawakalna".
Lima, Badan Kesehatan Publik menyiapkan tindakan pencegahan yang harus dipatuhi untuk semua kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir "kedua".
Enam, penekanan pada sektor pemerintahan, swasta dan sejenisnya, untuk melakukan verivikasi status vaksinasi pada aplikasi " Tawakalna".
Tujuh, penekanan pada otoritas terkait- masing-masing dalam yurisdiksinya-untuk menerapkan sangsi yang ditentukan bagi pelanggar tindakan pencegahan yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait selama menghadapi pandemi.
Delapan, kementerian kesehatan memantau jumlah kasus yang dirawat akibat infeksi Covid-`19, terutama perawatan intensif (ICU), dan merekomendasikan jika perlu memperketat tindakan pencegahan di tingkat kota,daerah atau provinsi.