Sepuluh Eks Komisioner Komnas HAM Nyatakan Sikap Terkait Kerusuhan 22 Mei
Sepuluh Mantan Komisioner Komnas HAM angkat bicara soal kerusuhan 22 Mei. Mereka meminta agar polisi menjamin ketertiban dan keamanan situasi pasca kerusuhan tersebut. Hal ini demi pemenuhan hal kemanan seluruh masyarakat.

MONITORDAY.COM - Sepuluh Mantan Komisioner Komnas HAM angkat bicara soal kerusuhan 22 Mei. Mereka meminta agar polisi menjamin ketertiban dan keamanan situasi pasca kerusuhan tersebut. Hal ini demi pemenuhan hal kemanan seluruh masyarakat.
"Kepolisian RI harus menjamin ketertiban dan keamanan demi pemenuhan hak atas rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tetap berpegang teguh pada penghormatan hak asasi manusia dan hukum yang berlaku," demikian dituliskan dalam siaran pers, Sabtu (25/5).
Terkait hal ini, mereka menekankan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat serta hak atas berkumpul secara damai (peaceful assembly) dijamin oleh Konstitusi dan harus dihormati dan dipenuhi oleh Negara.
Namun demikian, hak tersebut tidak berlaku secara mutlak dan bukan tanpa pembatasan. Oleh karena itu, dalam hal terjadinya ujaran kebencian dan kekerasan, maka Kepolisian harus bertindak tegas dengan kewenangan berdasarkaan Peraturan perundang-undangan serta memproses secara hukum semua pelaku kekerasan dan mereka yang diduga terlibat baik dalam hal pendanaan maupun keterlibatan bentuk lain dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip fair trial dalam koridor negara demokrasi.
"Polisi dapat bertindak sesaui kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam penggunaan kekuatan (use of force) untuk mengatasi kelompok yang melanggar hukum karena melakukan tindakan anarkis dengan berdasar prinsip asas necessitas dan proporsionalitas," tulis siaran pers tersebut.
Kemudian kepada Elit politik hendaknya memberikan tauladan dan bijaksana serta tidak melakukan provokasi-provokasi untuk kepentingan politik sesaaat. Elit juga diminta bertindak negawaran demi kepentingan dan keutuhan bangsa dan negara Indonesia serta mendukung langkah-langkah konstitusional dari para pihak untuk membawa sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara untuk masyarakat Indonesia, sepuluh mantan Komisioner Komnas HAM tersebut meminta hendaknya bersikap dewasa dan bijaksana dalam menerima dan memilah informasi serta tidak terprovokasi oleh berbagai infomasi palsu atau pun provokasi lainnya serta berkewajiban menjaga tegaknya demokrasi dengan menghormati pilihan rakyat melalui proses pemilu.