Selamat Tinggal Jakarta, Jadwal Pemindahan Ibu Kota So Dekat

Selamat Tinggal Jakarta, Jadwal Pemindahan Ibu Kota So Dekat
Ibu Kota Negara Indonesia (Dok: Istimewa)

MONITORDAY.COM - Apa yang salah dari pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur? pertanyaan ini seringkali dilontarkan oleh sejumlah pengamat dengan argument analitis tentunya. Namun tak sedikit yang mendukung peutusan Presiden Jokowi agar Indonesia memiliki Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Inisiasi Jokowi merupakan pilihan yang tepat dari sisi potensi ekonomi.

Demikian disampaikan oleh  Pengamat ekonomi Hisar Sirait di Jakarta, Senin (26/8/2021).

Kabar baiknya, Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR) telah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Bila berjalan mulus, maka pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilakukan pada Semester I-2024.

RUU IKN juga dijelaskan, IKN dalam menjalankan fungsinya akan memiliki pemerintahan, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus dalam UU IKN tersebut.

Selain itu, IKN akan menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional.

Dalam RUU IKN tersebut juga dijelaskan, pemerintah pusat dapat menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.

Adapun pemindahan kedudukan IKN yang dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (2) akan dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.

Kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur akan dilaksanakan oleh Otorita IKN.

Otorita IKN berpedoman pada Rencana Induk IKN dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN. Namun, Otorita IKN dapat melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Rencana Induk IKN setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Secara struktur organisasi, dalam Pasal 9 ayat (1) dijelaskan Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Pelantikannya pejabat-pejabat Otorita IKN pun akan langsung dilaksanakan oleh Presiden.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," jelas Pasal 22.

Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota mendelegasikan seluruh kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara kepada Otorita IKN.

Ketentuan mengenai kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita IKN sebagaimana dimaksud serta kewenangan dan perizinan diatur dengan Peraturan Presiden.

Kini Rancangan Undang-undang (RUU) IKN tengah dibahas oleh DPR. Diawali dengan mendengar masukan dari pakar, yang meliputi sisi ekonomi dan sosial. Meskipun diterpa banyak kritik, namun DPR meyakini landasan hukum itu selesai di bulan depan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia meyakini RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) bisa disahkan di awal tahun depan. Sesuai dengan permintaan pemerintah.

Awal tahun (disahkan jadi UU). Jadi kan kita ini masa sidang berjalan sampai tanggal 16 (Desember) kemudian reses, tanggal 11 Januari masuk (masa sidang 2022). Nah sampai Februari-an ya di antara itu (pengasahan UU IKN)," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI.

Ia meyakini, pembahasan ini bisa selesai dalam waktu kurang dari dua bulan karena RUU IKN yang disampaikan pemerintah ke DPR hanya berisi peraturan inti saja. RUU IKN hanya berisi 8 bab dengan 34 pasal.

"Jadi sebetulnya dari segi teknis, pembahasan undang-undang tidak terlalu banyak yang dibahas. Tapi karena ini sesuatu yang penting, kita juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat," kata dia.

Lanjutnya, pihaknya terbuka dengan masukan yang ingin disampaikan oleh masyarakat. Oleh karenanya, DPR juga akan melakukan roadshow ke banyak daerah untuk melakukan dialog terkait pemindahan IKN.

"Jadi pemindahan ibu kota ini bukan hanya Jakarta ke Kalimantan saja, tetapi juga menyangkut seluruh Indonesia. Jadi pansus ini terbuka untuk menerima masukan dari siapapun," jelasnya.

"Saya sekaligus menyampaikan ini karena ini hajatan kita semua, pemindahan ibu kota negara ini harus menjadi hajatan dan konsensus kita semua. Makanya kami di pansus membuka seluas-luasnya nya kepada kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan sarannya," imbuhnya.

Anggota DPR yang juga sekaligus Ketua Komisi II ini memastikan, pembahasan akan dilakukan dengan sangat detail meski diminta menyelesaikan dalam waktu yang singkat.

"Kami di Pansus dari awal coba walaupun kita diminta bisa menyelesaikan segera tapi berupaya sebisa mungkin untuk memenuhi semua prosedur perundangan yang ada. Syarat-syarat formil, dan pembahasan substansinya kita optimalkan semaksimal mungkin," pungkasnya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan pindah lebih dulu ke Ibu kota negara baru.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pemindahan sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ke ibu kota baru mulai tahun depan. Untuk ini maka dibutuhkan anggaran sebanyak Rp 5,5 miliar.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, anggaran tersebut dibutuhkan untuk memindahkan sebanyak 2.350 orang PNS pada tahun 2022.

"Program prioritas BKN yang kedua adalah pemetaan, penilaian potensi dan kompetensi ASN khusus untuk ASN yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Baru dengan target 2.350 orang dengan kebutuhan anggaran Rp 5,5 miliar," ujarnya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI.

Selanjutnya pada 2023, rencananya dilakukan pemindahan anggota TNI - Polri. Namun hingga kini belum ada kepastian berapa personil yang akan dipindahkan lebih dulu.

Deputi Bidang Pengembangan Nasional atau Bappenas Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata menyebut alasan TNI-Polri pindah lebih dulu karena kedua lembaga itu untuk memastikan keamanan di wilayah Kalimantan Timur.