Satgas: ASN Diharapkan Tak Bepergian Pada Libur Paskah

Satgas: ASN Diharapkan Tak Bepergian Pada Libur Paskah
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito/ Ist

MONITORDAY.COM - Aparatur sipil negara (ASN) diharapkan tidak bepergian keluar kota pada libur panjang Paskah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2021.

Demikian disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya yang dikutip redaksi, Jumat (2/4/2021). 

"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," kata Wiku.

Dalam Surat Edaran Menpan-RB tersebut mengatur bahwa ASN yang boleh bepergian keluar kota adalah mereka yang memang memiliki pekerjaan dinas.

Apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah, maka harus dipastikan mendapat izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.

Selain itu, Wiku mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakkan protokol kesehatan saat liburan, sebab saat libur panjang kerap terjadi lonjakan kasus COVID-19.

"Masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan COVID-19," ucapnya.

Sedangkan para petugas di lapangan juga diharapkan memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk menegakkan protokol kesehatan. Pasalnya, tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.

Wiku berharap tidak ingin ada lonjakan kasus lagi di daerah-daerah akibat adanya libur panjang, mengingat hal tersebut akan menjadi contoh yang buruk ke depannya, dan berpotensi membawa dampak negatif berkepanjangan.

"Jangan sampai ada kelalaian," tegas Wiku.