Salurkan Dana BOS, Berikut Jumlah dan Kebijakan Penggunaannya

Salurkan Dana BOS, Berikut Jumlah dan Kebijakan Penggunaannya
Mendikbud Nadiem Makarim Mensosialisasikan Kebijakan Dana BOS tahun 2021 (kemdikbud.go.id)

MONITORDAY.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan kebijakan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun 2021. Lantas berapakah jumlah yang diterima oleh sekolah per siswanya? 

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000 (terendah) s.d. Rp1.960.000 (tertinggi).

Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) s.d. Rp2.480.000 (tertinggi). Kemudian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) s.d. Rp3.470.000 (tertinggi).

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) s.d. Rp3.720.000 (tertinggi). Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) s.d. Rp7.940.000 (tertinggi).

“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelas Mendikbud.

Sejak tahun 2020 pelaporan dana BOS menjadi persyaratan untuk pencairan dana. Hal ini berhasil meningkatkan penerimaan laporan dana BOS kepada pemerintah. Pada akhir tahun 2020 sudah hampir 100 persen sekolah melaporkan penggunaan dana BOS. 

“Ini meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” kata Mendikbud.