Sah dilantik Sebagai Anggota KID Kab Cirebon, Harry Safari Paparkan Urgensi Keterbukaan Informasi Publik

Sah dilantik Sebagai Anggota KID Kab Cirebon, Harry Safari Paparkan Urgensi Keterbukaan Informasi Publik
Dr. Harry Safari sebagai Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon periode 2021-2025 (Dok: Istimewa)

MONITORDAY.COM - Bupati Kabupaten Cirebon, Imron Rosyid telah melantik Dr. Harry Safari sebagai Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon periode 2021-2025.

Selain Harry, Anggota KID yang dilantik diantaranya Akhmad Junaeri SH, Muhammad Idrus.,M.Ag, Predi Fibriana., S.E, Hendriawan Angga Maradeka.,S.E.

Proses pelantikan berjalan dengan penuh khidmat di Kediaman Bupati Imron di Jl. Kartini No.7, Kejaksan, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat 45123, Jum'at (28/2/2022).

Harry Safari yang juga mantan Kadis Kominfo Kabupaten Cirebon mengucapkan terimakasih kepada semua pihak termasuk keluarga besarnya atas amanah yang baik ini.

Menurut Harry, sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), 
Komisi Informasi mempunyai tugas: (a) menerima, memeriksa, dan memutuskan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohonan Informasi Publik; (b) menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan (c) menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Adapun wewenang Komisi Informasi diatur dalam pasal 27 yang terdiri dari empat ayat. Pada ayat (1) disebutkan bahwa Komisi Informasi memiliki wewenang (a) memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; (b) meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa Informasi Publik; (c) meminta keterangan atau menghadirkan Pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan (d) membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

Melihat fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana diatur dalam UU KIP jelaslah bahwa keberadaan Komisi Informasi baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat strategis. 

Lantas bagaimana langkah selanjutnya, Harry menkankan pentingnya KID memaksimalkan kewenangannya untuk menjangkau masyarakat di tingkat bawah. Sehingga dapat memasifkan keterbukaan informasi untuk mewujudkan masyarakat informasi.

Harry mengakui jika  tantangan tidaklah mudah. Apalagi konteksnya transparansi. Maka komisi informasi harus menjadi leading sector dalam berbagai kebijakan keterbukaan informasi publik.

Oleh karena itu, Harry berharap terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. 

Seluruh badan publik harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya melalui keterbukaan informasi dan membuka saluran partisipasi bagi masyarakat untuk memberikan suaranya, terutama memasuki adaptasi kebiasaan baru akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19). 

Untuk itu, pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sangat ditentukan keberhasilannya oleh komitmen yang kuat dan kerja sama seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.

Akhirnya, Harry menegaskan bahwa untuk menjawab tantangan keterbukaan informasi publik perlu adanya penguatan komitmen badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan dan akuntabel dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.