Ridwan Kamil Pecat Oknum Pungli Jasa Kubur Jenazah Covid-19 di Bandung

MONITORDAY.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil buka suara menanggapi isu pungli jasa kubur jenazah Covid-19 di Cikadut, Bandung.
Sehubungan dengan hal itu, dia menyebutkan pihaknya sudah melakukan langkah pemutusan hubungan kerja terhadap oknum-oknum yang menariki biaya jasa kubur tersebut. Bahkan, oknum-oknum itu akan diperiksa oleh kepolisian.
"Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian," tulis Ridwan Kamil melalui Instagramnya @ridwankamil, sebagaimana dikutip redaksi, Minggu (11/7/2021).
Oknum-oknum itu diketahui meminta biaya jasa pada keluarga jenazah covid, baik yang muslim maupun non-muslim.
Terkait biaya jasa, Ridwan Kamil menegaskan pemakaman pasien Covid-19 tak dipungut biaya sepeser pun.
"Pemakaman pasien covid tidak dipungut biaya karena semua petugas sudah dibayar bulanan oleh Pemkot/kabupaten sebagai instansi pengelola," tandasnya.
"Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi," sambungnya.
Langkah selanjutnya, Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wakil Walikota Bandung untuk memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman pasien Covid-19. Lalu, ia pun berharap persoalan ini tak terulang kembali kedepannya.
"Juga arahan yang sama juga disampaikan kepada kota kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar. Hatur nuhun," urainya.
Sebelumnya, masalah pemungutan pungli ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
Dalam hal ini, ia mendesak Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera turun ke lapangan guna memproses secara hukum para pelaku pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 Cikadut, Bandung.
Dari laporan masyarakat yang diterimanya, para korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang di makamkan di TPU itu masing-masing keluarganya di tagih biaya jasa pemakaman hingga Rp 4 juta rupiah, oleh petugas TPU. Apabila tidak membayarkan maka jenazahnya tidak jadi dimakamkan.
"Ini kejahatan pemerasan bahkan kejahatan kemanusiaan melanggar aturan Presiden," ujar Junimart Girsang, Sabtu (10/7/2021).
Berdasarkan kondisi tersebut, Politisi PDIP itu menegaskan agar Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga selaku kepala satuan tugas (Kasatgas) Covid-19 Jabar tidak lagi menunggu lama, untuk segera menangkap dan memproses secara hukum para pelaku pemalakan yang diduga telah terorganisir.
"Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar sebagai Kasatgas Covid harus segera turun menyikapi ini, serta memproses secara hukum para pelakunya yang menurut saya ini sudah terorganisir dan bisa diduga sindikasi," tegas Junimart Girsang.