Proses Pemisahan Unit Usaha Syariah Perbankan Terus Berjalan

Proses Pemisahan Unit Usaha Syariah Perbankan Terus Berjalan
Gedung Kantor Bank Riau Kepri/net

MONITORDAY.COM - Amanah Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam pasal 68 menetapkan bahwa bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS) harus segera memisahkan UUS dari induknya paling lambat tahun 2023, atau sekitar 1 tahun lagi. Waktu terus berjalan dan proses terus berlangsung. 

Bank-banj daerah satu demi satu telah menuntaskan proses pemisahan tersebut. Sebut saja  beberapa bank daerah yang sudah dan tengah melakukan kewajiban ini antara lain Bank BJB Syariah, Bank Aceh, Bank NTB Syariah dan Bank Riau Kepri (dalam proses).

Proses konversi BRK menjadi BRK Syariah dilakukan sejak April 2019 setelah ada keputusan strategis dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) diikuti oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Tentu banyak sekali pertimbangan yang dilakukan, salah satunya adalah bagaimana BRK ingin tetap permodalannya terjaga. 

Pada masa awal proses konversi, Bank Riau Kepri melakukan kajian yang melibatkan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) yang menunjukkan bahwa mayoritas responden nasabah dan non-nasabah (97,4%) mendukung pelaksanaan konversi. Di tengah proses konversi, sosialisasi kepada masyarakat merupakan proses yang sangat penting.

BRK melakukan sosialisasi kepada nasabah, organisasi masyarakat, lembaga adat, lembaga legislatif, media, ulama, dan bahkan secara khusus terhadap masyarakat non-muslim agar tidak salah persepsi terhadap proses konversi BRK Syariah.

Lain lagi dengan kisah dari Bank Nagari di Sumatera Barat. Salah satu strategi terpenting dalam meningkatkan bisnis syariah adalah sosialisasi kepada masyarakat. Banyak tantangan di tengah proses konversi seperti adanya bencana gempa di tahun 2018, perubahan pasar industri perbankan, serta perkembangan kondisi ekonomi.

Kunci keberhasilannya lainnya adalah adanya keterlibatan partisipasi aktif pemangku kepentingan (Pemerintah Daerah, Lembaga Keagamaan, Lembaga Pendidikan, Pengusaha, dan lain-lain) untuk mendukung dan terlibat dalam transaksi perbankan syariah . Pengembangan proses bisnis yang sesuai dengan kebutuhan pasar disertai proses untuk meningkatkan literasi transaksi keuangan pada masyarakat.

Pelaksanaan komitmen dalam optimalisasi leveraging model sangat penting untuk dituangkan dalam corporate policy manual yang disetujui oleh manajemen sehingga siapa pun komisaris dan direksi akan tetap menjalankan kebijakan perusahaan yang telah disepakati bersama dan dituangkan dalam pedoman perusahaan.

Konsep leveraging ini dapat juga dilakukan oleh BPD untuk memaksimalkan sumber daya dan infrastruktur yang dimiliki oleh Bank Induk. Harapannya regulator agar memberi insentif untuk industri perbankan syariah di Indonesia dalam kurun waktu tertentu agar tercapai pertumbuhan yang signifikan.