Promosi Produk Ekspor Melalui Aplikasi. Bisa?

MONITORDAY.COM - Kesempatan mencari uang semakin terbuka di era digital. Tinggal mempelajari dan memanfaatkannya. Tentu bukan dengan cara yang instan ala ‘crazy rich’ yang berujung kasus hukum. Bisnis tetap bisnis. Harus ada produk barang atau jasa yang dipertukarkan. Platform digital hanyalah sarana untuk mempermudah promosi, interaksi dan transaksi antara penjual dan pembeli.
Digitalisasi mendorong efisiensi, termasuk dalam berpromosi. Meski ajang pameran luring atau konvensional masih diperlukan namun promosi secara virtual dan daring jauh lebih efisien. Terlebih lagi aksesnya juga semakin luas. Semakin banyak peserta dapat dijangkau. Baik produsen maupun konsumen. Penjual maupun calon pembeli.
Berpromosi dan menjembatani pasar melalui aplikasi sangat menarik dan menjanjikan. Salah satunya melalui aplikasi inaexport sebagai sarana berpromosi bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara digital. Aplikasi Inaexport mendorong peningkatan ekspor produk nonmigas. Ekspor produk makanan dan minuman (mamin) masih terbuka lebar. Bahkan, saat ini ekspor mamin ke Jepang meningkat 200 persen.
Aplikasi inaexport dapat diakses telepon seluler lewat pengunduhan melalui Android play store dan Apple App Store. Inaexport menampilkan informasi yang dapat diakses untuk umum. Pada aplikasi itu pun terdapat informasi yang hanya bisa diakses oleh pengunjung yang sudah terdaftar sebagai anggota.
Ada beberapa jenis keanggotaan dalam aplikasi Inaexport. Pertama sebagai eksportir, selain mendapat informasi secara umum, eksportir juga dapat melihat informasi lain yang lebih lengkap seperti laporan hasil intelijen pasar, informasi kegiatan pameran, misi dagang, serta pelatihan ekspor.
Eksportir yang terdaftar juga dapat mempromosikan perusahaannya, menampilkan profil produk yang diproduksi. Lalu, mendapat peluang untuk memperoleh permintaan (inquiry) dari buyer dan perwakilan perdagangan di luar negeri, serta mendapat fasilitas berkomunikasi langsung atau chatting.
Kedua, sebagai buyer, dapat memperoleh informasi tentang profil perusahaan pemasok dan produknya; menyampaikan permintaan (inquiry) kepada satu atau beberapa pemasok; melakukan order produk; melakukan tawar-menawar melalui komunikasi langsung dengan pemilik produk; serta informasi terkait lainnya. Ketiga, perwakilan perdagangan di luar negeri, perwakilan perdagangan bertugas memverifikasi profil buyer yang berasal dari negara akreditasi, menyampaikan permintaan.
Pelaku usaha di Indonesia diharapkan dapat mengidentifikasi selera pasar di negara tujuan ekspor, mempersiapkan standardisasi dan sertifikasi berkaitan produk pangan olahan seperti izin BPOM dan HACCP untuk terjamin keamanan produknya, menjaga kualitas produk, sanitasi dan higienitas, perlunya uji kandungan nutrisi untuk persyaratan label, kesiapan kapasitas produksi, dan kecepatan merespons permintaan calon buyer