Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022, Begini Penjelasan P3DW Kab Cirebon I Sumber

MONITORDAY.COM - Bagi warga Kabupaten Cirebon, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cirebon 1 Sumber kembali melakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Relaksasi tersebut, akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Oleh karena itu, jangan sampai terlewatkan karena ada banyak keuntungan yang bisa didapat.
Hal ini disampaikan oleh Kapala Pusat P3DW Kab. Cirebon I Sumber, Ir. Andri Arfiana melalui staf perwkilan P3DW Kab Cirebon I sumber, Deny Pratama, SE di Art Policing Polresta Cirebon, Minggu (3/7/2022).
Deny pun memberikan apresiasi kepada Satlantas Polresta Cirebon bahwa kegiatan ini sangat positif dan bermanfaat bagi warga, khususnya informasi seputar program pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2022.
Menurut Deny, dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa pemulihan perekonomian masyarakat serta untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, Gubernur Jawa Barat bersama tim Pembina Samsat provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak Tahun 2022.
Sebagaimana keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 970/kep 0324-Bpenda/2022 tentang program pengurangan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi covid 19, 22 Juni 2022.
Tentunya, bakal banyak keuntungan yang didapat pada program ini antara lain:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor 9 tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama90, kendaraan bermotor baru ubah bentuk, ganti mesin, dan in/atau ex-dump/ lelang yang belum terdaftar.
2. bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II
3. Bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.
4. Diskon atau pengurangan sebagian pokok PKB, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:a.
a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2%
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari Sebelum jatuh tempo diskon 4%.
c. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari Sebelum jatuh tempo diskon 6%.
d. Saat jatuh tempo s.d 60-120 hari Sebelum jatuh tempo diskon 8%.
e. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari Sebelum jatuh tempo diskon 10%.
5. Diskon atau pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama (BBNKBI) sebesar 2,5 %.