Presiden Jokowi Beri Peluang Ormas Manfaatkan SDA

Presiden Jokowi Beri Peluang Ormas Manfaatkan SDA
Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan

MONITORDAY.COM - Kamis siang, 6 Januari 2022. Langit di atas Istana Bogor begitu cerah. Menyertai peristiwa sejarah soal pengelolaan tanah. Presiden Jokowi bersama empat pembantunya menyampaikan keputusan untuk mengevaluasi ribuan izin pertambangan dan kehutanan. Ini jumlah yang tidak sedikit, keputusan berani yang patut diapresiasi.

Presiden mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan dan mineral mencapai 2.078 perizinan. Kemudian mencabut juga izin pada sektor kehutanan pada pemilik 192 izin kehutanan dengan luas wilayah mencapai 3.126.439 hektare. Pencabutan juga berlaku pada Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dengan luas 34.448 hektre pada 36 badan hukum, 12 badan hukum dengan luas 25.128 hektare dan 24 badan hukum dengan luas 9.320 hektare.

Para pemegang izin tidak bertanggungjawab, ya wajar saja dilakukan pencabutan izin oleh pemerintah. Perusahaan telah menyalahi prosedur atau kontrak sehingga melakukan wanprestasi.

Menurut keterangan presiden, bentuk tidak bertanggungjawab itu seperti setelah perusahaan mendapat izin lantas tidak aktif/ tidak dijalankan, tidak menjalankan kegiatan produktif, atau bahkan ada yang dialihkan pada pihak lain.

Saya jadi ingat pernyataan presiden saat memberi sambutan pada acara Kongres Ekonomi Umat ke 2 yang diadakan oleh MUI (10/12/21). Presiden menuturkan bahwa ada lahan milik negara yang belum dioptimalkan dengan baik (Oh, mungkin yang dimaksud adalah lahan-lahan tersebut diatas ya). Lalu presiden menyampaikan, siapa saja bagi masyarakat yang memiliki proposal yang jelas dan logis, untuk dapat menghadap kepada presiden.

Presiden menyampaikan komitmen atas kebijakan reforma agraria untuk kepentingan masyarkat luas. Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain sebagainya.

Pemanfaatan asset negara, sebagaimana hasil dari pencabutan izin diatas harus difikirkan. Menteri Investasi, selang sehari (7/1) melakukan konfrensi press mengenai peluang pemanfaatan pengelolaan lahan pasca izin-izin dicabut.

Kata Bahlil, pengelolaan lahan aset dapat dikelola oleh perusahaan-perusahaan yang kredibel, tentu jelas rekam jejaknya ya. Kemudian juga dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok masyarakat. Orgnisasi keagamaan juga dapat memanfaatkan lahan tersebut, bisa juga dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dan juga koperasi.

Menarik nih, pernyataan presiden dan menteri investasi. Pengelolaan asset negra ini dapat diperuntukan untuk ormas keagamaan, kelomok masyarakat dna juga koperasi. Tapi yang badian pertambangan dan minerba sebertinya klaster masyarakat dan ormas ini gak kuat ya, sudah barang pasti perusahaan kredibel dapat mengambil alih.

Nah, bagaimana peluang ormas dan masyarakat agar dapat memanfaatkan atau mengelola lahan tersebut. Kelompok ini memungkinkan mengelola lahan perkebunan. Tentu ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memanfaatkan lahan perkebunan tersebut.

Pertama, ormas dan masyarakat harus membentuk tim pengelolaan usaha. Tugasnya tim ini adalah merancang dan merumuskan rencana awal hingga pengelolaan, termasuk jenis usaha yang akan dijalankan.

Kedua, membuat peta konsep usaha, kalau kata pak Jokowi proposal usaha. Ormas keagamaan atau kooperasi menentukan jenis usaha yang akan dijalankan. Sektor perkebunan bisa saja kopi, tebu, teh dan lain sebagainya.

Ketiga, memetakan potensi lahan. Langkah yang sangat penting merencanakan menajalankan usaha adalah dengan melihat potensi lahan. Sebelum merancang kegiatan usaha, sebagiknya ormas dan masyarakat yang hendak mengelola melihat kontur tanah cocok digunakan apa saja. Misalnya di perrbukitan, cocok untuk kebun kopi atau teh.

Keempat, berkirim surat ke Presiden Jokowi perihal maksud pengelolaan lahan. Jika diterima untuk audiensi maka selanjutnya menyampaikan disain usaha berdasarkan proposal pengajuan usaha yang akan dijalankan.

Keempat. Jika presiden setuju dengan usulan pengajuan usaha. Izin segera diberikan kepada ormas atau masyarkat. Dan selanjutnya mulai melakukan pemanfaatan lahan dengan baik dan benar.

Selanjutnya yaitu memikirkan anggaran dan tenaga kerja. Ini merupakan faktor yang amat penting dalam membangun bisnis. Sudah punya lahan, tidak memiliki akses permodalan dan tenaga kerja juga tidak dapat berjalan. Mencari investor, kalau belum punya pengalaman usaha tentu investor akan mikir-mikir untuk mendanai.

Pemerintah juga harus membuka akses permodalan yang mudah bagi ormas dan kelompok masyarakat menjalankan bisnis awal. Jika tidak, tentu yang akan bermain dalam pemanfaatan lahan ini adalah mereka para pengusaha besar, terutama kredibel dalam jumlah financial. Tentu dengan demikian, akses lahan dimiliki oleh mereka masyarakat kelas menengah yang punya modal.

Pada akhirnya, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba), pencabutan Izin sektor kehutanan dan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan baru langkah awal upaya pemerataan distribusi aset. Pemain awal, seperti koperasi, kelompok masyarakat dan ormas, tidak mudah memanfaatkan itu karena keterbatasan askses modal dan tenaga kerja.