PPKM Mikro Kembali Diperpanjang dan Diperluas ke 15 Provinsi

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang dan Diperluas ke 15 Provinsi
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto/dok. Ekon.go.id

MONITORDAY.COM - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro), selama 14 hari, sampai dengan 5 April 2021.

Selain diperpanjang, PPKM Mikro juga diperluas dari sebelumnya diberlakukan di 10 provinsi, kini diterapkan pada 15 provinsi.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, langkah tersebut dilakukan dalam rangka melanjutkan tren pada periode PPKM Mikro yang menunjukkan keberhasilan.

"Perkembangan tingkat kesembuhan di 10 provinsi PPKM Mikro menunjukkan bahwa seluruh provinsi telah berhasil meningkatkan persentase angka kesembuhan dibandingkan masa sebelum PPKM,” kata dia, dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021). 

Sejumlah provinsi yang menerapkan PPKM Mikro antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. 

Selanjutnya pemerintah menambah dengan lima provinsi antara lain Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. 

Airlangga menjelaskan, parameter perluasan PPKM Mikro ke lima provinsi masih sama dengan sebelumnya, yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi di atas 70 persen. 

Adapun perkembangan Covid-19 di Tanah Air selama satu bulan terakhir konsisten menunjukkan tren penurunan di sisi kasus aktif dan kasus kematian. 

Hingga 18 Maret, kasus aktif turun sebanyak 3,83 persen dibandingkan 15 Februari dan kasus kematian turun 0,02 persen. Sedangkan kasus kesembuhan juga tercatat konsisten menunjukkan tren kenaikan yakni bertambah 3,84 persen dibandingkan bulan sebelumnya.