PPKM Level 4 Berakhir Besok, Berharap Pusat Perbelanjaan Kembali Dibuka

PPKM Level 4 Berakhir Besok, Berharap Pusat Perbelanjaan Kembali Dibuka
Salah satu sudut di pusat perbelanjaan/net.

MONITORDAY.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali akan berakhir besok, pada Senin, (23/8/2021). Saat ini, Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan PPKM Level 4.

Namun, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan sudah dapat melayani penjualan online dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti waktu buka tempat usaha, kapasitas pengunjung juga syarat masuk mal bagi masyarakat, baik untuk para pedagang maupun pembeli.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berharap pusat perbelanjaan dapat segera beroperasional kembali.

"Di beberapa wilayah yang sampai dengan saat ini masih belum diperbolehkan untuk buka seperti DI Yogyakarta, Bali dan wilayah luar pulau Jawa," tukasnya.

Dia mengungkapkan, saat ini penutupan operasional telah berlangsung selama tujuh minggu dan itu bukan cuma memberatkan pusat perbelanjaan tapi juga bagi sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan.

"Seperti usaha tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya yang tidak dapat mencari nafkah karena kehilangan pelanggannya yaitu para pekerja di pusat perbelanjaan yang tidak masuk kerja karena pusat perbelanjaannya masih ditutup," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali hingga tanggal 23 Agustus 2021.

Penerapan protokol kesehatan (prokes) pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ini memiliki ketentuan sebagai berkut:

1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.

3. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen , satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

4) Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

5) Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.