PPKM Diperpanjang, 25 Daerah di Jawa-Bali Berstatus Level 4

MONITORDAY.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada Senin (30/8/2021) kemarin.
Bunyi Inmendagri itu, terdapat 25 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, sejak 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang.
Sejumlah daerah tersebut berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY dan Bali. Berikut rinciannya:
Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang.
Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.
Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Berdasarkan pedoman yang diterbitkan organisasi kesehatan dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 4.
Dalam hal ini, kriteria yang dimaksud merupakan kasus Covid-19 baru mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.
Selanjutnya, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.