Posko THR Terima 1.860 Laporan Perusahaan yang Enggan Bayar THR Karyawan

MONITORDAY.COM - Sebanyak 1.860 laporan diterima Kemeneterian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui posko yang ada terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021.
Laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker berasal dari berbagai sektor seperti ritel, perbankan, dan konstruksi dengan permasalahan yang diadukan seperti THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, disalurkan bertahap dan dibayar bukan dalam bentuk uang.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan, dari 1.860 laporan yang masuk tersebut, sebanyak 684 soal konsultasi THR dan 1.176 pengaduan terkait pembayaran THR.
"Saat ini kita masih terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR," kata Sanusi, dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).
Anwar pun mendorong para pekerja yang memiliki isu dengan pembayaran THR untuk segera melaporkan ke Posko THR baik yang dibentuk di pusat oleh Kemnaker maupun posko yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Dia menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan bukan upah yang wajib dibayarkan perusahaan.
"Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," tegasnya.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran yang mewajibkan pembayaran THR secara penuh dengan paling lambat disalurkan H-7 sebelum Lebaran. Bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 harus melakukan dialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang transparan untuk mencapai kesepakatan.