Politisi Golkar Usul Kementerian BUMN Dibubarkan, Ini Tanggapan PKB

MONITORDAY.COM - Politisi Golkar Maman Abdurrahman mengusulkan agar Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibubarkan. Dia mendorong agar Kementerian tersebut hanya dijadikan badan atau super holding yang posisinya di bawah kementerian teknis.
Menanggapi hal itu, Ketua Kapoksi PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan menilai bahwa usulan tersebut masih sulit diwujudkan, karena dalam kenyataannya banyak perusahaan BUMN yang saat ini masih mencatat kerugian.
"Baik kerugian disebabkan karena tata kelola yang menimbulkan beban utang menggunung, ataupun disebabkan kesalahan strategi bisnis yang menyebabkan perusahaan gagal mendapatkan peluang besarnya untuk menghasilkan laba," kata Nasim Khan di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Selain itu, Nasim mengatakan, belum semua sektor BUMN juga telah membentuk holding. Meskipun nantinya holding sudah berdiri untuk semua bidang, menurut dia, keberadaan Kementerian BUMN tetap dibutuhkan.
"Dibutuhkan karena fungsinya sebagai pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja. Kinerja perusahaan holding akan diawasi secara khusus oleh Menteri BUMN atau Kepala Badan Pengelola BUMN, agar berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Menurut Nasim, Pembubaran Kementerian BUMN dan pengalihan perusahaan-perusahaan BUMN ke Kementerian Teknis bisa saja dilakukan. Namun masih butuh pertimbangan sejumlah hal. Antara lain, pertama, Super holding company yang dicita-citakan sudah siap dibentuk.
"Sampai sejauh ini belum semua sektor dapat dibentuk holding. Kendalanya berasal dari berbagai faktor. Tetapi yang paling jelas adalah manajemen perusahaan yang mesti diperbaiki lebih dahulu," kata Nasim.
Kedua, Kementerian teknis yang akan membawahi BUMN perlu membuat skema yang jelas terkait rencana bisnis perusahaan dan melakukan Sinkronisasi program kementerian teknis dengan perusahaan.
"Jika saat ini antara Kementerian teknis BUMN target perusahaan, sudah bisa dihasilkan sehingga output (luaran) dan outcome (hasil yang bisa disaksikan) berdampak nyata pada masyarakat, maka pembubaran Kementerian BUMN menjadi isu yang tidak lagi menarik," katanya.
Ketiga, antara kementerian teknis kementerian BUMN, target pertumbuhan dan pengembangan perusahaan bumn sudah sejalan, maka kinerja pengelola perusahaan BUMN akan semakin baik.
Selama ini, lanjut Nasim, banyak penugasan dari Pemerintah yang justru membebani perusahaan BUMN karena target yang dicanangkan Pemerintah tidak didukung dengan keuangan yang cukup.
Akhirnya utang yang dipilih. Utang itulah yang akhirnya hingga kini menjadi beban dan tanggungan perusahaan. "PMN menjadi altenatif untuk mendukung operasional perusahaan," tegas dia.
Keempat, PMN yang selalu diminta oleh perusahaan BUMN sebenarnya disebabkan karena banyak faktor. Tetapi itu bukti bahwa banyak sekali sumberdaya luar biasa di perusahaan BUMN yang belum diberdayakan secara maksimal.
Kelima, tegas Nasim, Tanggungjawab perusahaan kepada kementerian teknis secara langsung bisa berpotensi penyalahgunaan wewenang di perusahaan itu demi kepentingan tertentu.
Misalnya, Menteri teknis dari kelompok X bisa mengarahkan perusahaan BUMN demi kepentingan menteri teknis tersebut. Hal ini tentu perlu dipikirkan agar perusahaan BUMN benar-benar lepas dari unsur politis dan kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
Keenam, Dengan adanya Kementerian BUMN sebenarnya pengawasan dan pembinaan perusahaan bisa lebih baik. Karena kehadiran Kementerian BUMN mengawasi betul jalannya perusahaan.
"Intervensi menteri teknis dari kelompok dan golongan tertentu dapat seminimal mungkin diantisipasi karena Kementerian BUMN pun ikut mengawasi. Sebab dalam penentuan suatu program, dibutuhkan keselarasan pandangan antar berbagai pihak," kata Nasim.