Polemik Aturan Toa Mesjid, Sekjen MUI: Bukannya Menertibkan Malah Bikin Gaduh

Polemik Aturan Toa Mesjid, Sekjen MUI: Bukannya Menertibkan Malah Bikin Gaduh
Ilustrasi/net.

MONITORDAY.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. MUI bilang peraturan ini ngawur.

Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan menegaskan, peraturan pengaturan pengeras suara bikinan Menag Yaqut itu terkesan dibuat asal-asalan, peraturan ini kata dibikin tanpa memperhatikan aspek aspek sosiologis, imbasnya penolakan terus berdatangan dari masyarakat.

"Ini kurang melihat aspek sosiologis padahal aspek tersebut yang harus diperhatikan. Kalau secara sosial justru mendapat penolakan, untuk apa SE ini dibuat?," katanya dalam diskusi "Yaqut, Toa dan Gonggongan Anjing" pada Jumat (25/02/2022) kemarin.

"Kalau aturan mendapat penolakan, ini artinya ada yang tidak sesuai dengan sosiologis masyarakat kan? Legitimasi masyarakat sangat lemah terkait SE ini," katanya menambahkan. 

Lantaran peraturan ini dikecam sana sini, Amirsyah mendesak Menag Yaqut meninjau ulang Surat Edaran 5/2022 itu. Dia menegaskan, idealnya sebuah regulasi yang dibikin pemerintah adalah untuk  menertibkan masyarakat, namun yang terjadi pada Surat Edaran 5/2022 ini justru sebaliknya, kegaduhan terjadi di mana - mana.

"Karena kalau tidak mendapat dukungan dari masyarakat, untuk apa aturan itu dibuat? Ini kan aturan mau menertibkan, tapi yang muncul malah polemik, malah keributan," terangnya.

Tidak hanya itu, Amirsyah menilai dalam penerbitan Surat Edaran 5/2022 ini Menag Yaqut telah mencaplok kewenangan lembaga lain, tata cara penggunaan pengeras suara di rumah ibadah lanjutnya seharusnya diatur Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Kementerian Agama tak perlu terlalu jauh untuk mencampuri hal ini.

"Jadi cukup misalnya NU memberi imbauan kepada anggotanya sendiri. Muhammadiiyah, Persis, dan sebagainya juga begitu. Tidak perlu dari Pemerintah," pungkasnya.