PKPU Pilkada 2020 Tak Larang Eks Koruptor "Nyalon"
Meskipun demikian, PKPU Pencalonan ini mengimbau agar eks koruptor tidak dicalonkan.

MONITORDAY.COM - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2020 telah terbit. PKPU tersebut tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam PKPU Pencalonan tersebut tidak mengatur larangan terhadap mantan terpidana kasus korupsi atau eks koruptor untuk ikut dalam pencalonan kepala daerah. Dalam Pasal 4 PKPU tersebut hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana, yakni Mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Meskipun demikian, PKPU Pencalonan ini mengimbau agar eks koruptor tidak dicalonkan. Hal ini diatur dalam Pasal 3A ayat (3) dan (4) agar parpol tidak "mengutamakan" pencalonan eks koruptor dan calon perseorangan "diutamakan" bukan mantan terpidana korupsi.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, bahwa dengan menggunakan frasa "mengutamakan", maka pengaturannya hanya bersifat imbauan. Frasa tersebut bukanlah norma persyaratan dan tidak mengikat.
"Frasa 'mengutamakan' bukan berarti melarang calon pasangan kepala daerah yang memiliki latar belakang mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi untuk bisa mengikuti seleksi calon kepala daerah yang dilakukan oleh parpol. Hal sepenuhnya adalah kewenangan parpol," terang Bahtiar.
"Pemahaman tentang PKPU Nomor 18 tahun 2019 perlu disebarluaskan kepada publik agar masyarakat memahami substansinya dan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak thn 2020 mendatang," pungkas Bahtiar.
Untuk diketahui, PKPU ditetapkan di Jakarta pada 2 Desember 2019 dengan ditandatangani Kepala Biro Hukum KPU Sigit Joyowardono dan Ketua KPU Arief Budiman.