Pimpinan, Anggota dan Pegawai Nonpegawai ASN Terima THR dan Gaji Ke-13, Intip Besarannya

Pimpinan, Anggota dan Pegawai Nonpegawai ASN Terima THR dan Gaji Ke-13, Intip Besarannya
Ilustrasi/net.

MONITORDAY.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

PP tersebut ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan Gaji 13 hingga besarannya.

"Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," dikutip dari Antara, Senin, 18 April 2022.

Berikut besaran maksimal THR dan Gaji 13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

1. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta
3. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta

- Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

1. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta
2. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta
3. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta
4. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 jut

- Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

- Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta
3. Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta

- Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta

- Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta

- Strata I/Diploma Empat/sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta

- Strata 2/Strata 3/sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta