Pemberlakuan Ganjil Genap Saat Mudik, Kecuali Jenis Kendaraan Ini

MONITORDAY.COM - Kepolisian bakal memberlakukan sistem satu arah (One Way) dan Ganjil Genap saat mudik lebaran 2022. Namun, ada pengecualian terhadap sejumlah kendaraan tertentu sehingga tidak akan terjaring aturan tersebut.
Adapun skema pengecualian tersebut berlaku bagi kendaraan masyarakat yang berdomisili sekitar lokasi kebijakan one way di sejumlah tol yang sudah ditetapkan.
"Pengecualian, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap," demikian dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri, Senin, 18 April 2022.
Selain kendaraan masyarakat sekitar, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan.
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas milik TNI/Polri juga termasuk kendaraan yang dikecualikan.
kemudian, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Kemudian kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian.
"Pelaksanaan ganjil genap arus balik bersamaan dimulainya one way," jelasnya.
Meski begitu, Polri menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan bersifat situasional berdasarkan diskresi kepolisian.