Perpres Miras Dicabut, Bahlil: Harus Dilihat dari Kepentingan Bangsa dan Negara

MONITORDAY.COM - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan dicabutnya Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, yang di dalamnya tertuang aturan soal investasi miras harus dilihat dari sisi mengedepankan kepentingan negara.
"Saya memahami kepada teman-teman dunia usaha miras yang menginginkan ini terjadi. Menginginkan agar ini dilanjutkan kita harus melihat mana kepentingan negara yang lebih besar," kata Bahlil, dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).
Meski dicabut, Bahlil meyakini kepercayaan investor masih baik terhadap Indonesia.
"Saya selalu mengatakan kepercayaan dunia usaha sekarang masih baik sekali untuk Indonesia dan saya yakin dan percaya kerja sama itu bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.
Bahlil menambahkan, dicabutnya tiga poin soal investasi miras atau minuman beralkohol, dinilai tidak akan berdampak sistemik terhadap keseluruhan Perpres yang mulai berlaku 4 Maret 2021.
"Perpres akan berlaku mulai tanggal 4 (Maret) jadi sekarang kalau berlakukan pencabutan Lampiran III nomor 31, 32, 33, saya pikir belum terlalu berdampak sistemik luar biasa," katanya.
Perpres 10/2021 berisi tiga lampiran, yakni Lampiran I tentang Daftar Bidang Usaha Prioritas, Lampiran II tentang Daftar Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan K-UMKM, serta Lampiran III tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu.
Dalam Lampiran III, terdapat tiga poin yakni poin 31, 32 dan 33 dengan total enam halaman yang memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan di industri minuman keras atau beralkohol. Tiga poin terkait izin industri miras inilah yang resmi dicabut Presiden Jokowi, Selasa.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan industri miras atau minuman beralkohol yang telah ada sebelumnya masih bisa berjalan selama aturan proses, mekanisme dan prosedurnya sesuai dengan peraturan yang diterapkan sebelumnya.
Ia juga mengakui hingga saat ini belum ada investasi baru yang akan masuk di bidang yang menuai polemik itu.
"Jadi tidak ada yang tidak pasti. Apalagi saat ini belum ada yang bangun investasi yang baru ini, jadi yang lama, jalankan saja. Itu tidak ada urusannya dengan UU Cipta Kerja dan Perpres 10/2021," katanya.
Bahlil menegaskan pemberian izin usaha minuman beralkohol sudah dilakukan sejak lama, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Sejak izin miras diberikan pada 1931, tercatat sudah ada 109 investasi yang masuk di 13 provinsi.
"Justru saya terima kasih atas putusan Presiden bahwa ternyata Bapak Presiden memperhatikan betul masukan-masukan dari para ulama dan tokoh agama. Dan kita sebagai rakyat angkat topi dengan Presiden," kata Bahlil Lahadalia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres yang mengatur soal investasi minuman keras beralkohol.
Presiden menyampaikan, pencabutan Perpres tersebut didasarkan pada masukan dari oramas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, Tokoh Agama, serta pemerintah daerah.
"Dengan ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi.