Pemuda Muhammadiyah Kab Cirebon Gelar Diskusi Publik Pembentukan Pengelolaan Sampah

Pemuda Muhammadiyah Kab Cirebon Gelar Diskusi Publik Pembentukan Pengelolaan Sampah
Dari kiri: Yanyan Hendriyana Fadhlullah (Ketua PDPM Kab Cirebon), Anas Makruf (Kepsek SMA Muhammadiyah Kedawung) Prof. Ahmad Dahlan (Ketua PDM Kabupaten Cirebon) Iwan Ridwan Hardiawan (Kepala DLH Kabupaten Cirebon) Arif Nurudin (Rektor UMC) Masdum (Wakabid Advokasi PDPM) dan Norma Bastian ( Wakabid Organisasi dan Keanggotaan PDPM) beserta delegasi SMK/SMA Muhammadiyah Kabupaten Cirebon (Dok: Monitorday.com)

MONITORDAY.COM - Permasalahan sampah yang ada di Kabupaten Cirebon mesti menjadi concern bersama. Bukan hanya Pemkab Cirebon saja tetapi semua pihak.

Apalagi, sampah rumah tangga masih mendominasi di sejumlah wilayah kabupaten.

Hal ini menguak di diskusi publik dengan tema "Menggagas Pembentukan Pengelolaan Sampah PDPM Kabupaten Cirebon" yang diprakarsai oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Cirebon di Aula Masjid Raya Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Senin (31/1/2022).

Kegiatan yang direncakana menjadi agenda bulanan menghadirkan Arif Nurudin (Rektor UMC) Yanyan Hendriyana Fadhlullah (Ketua PDPM Kab Cirebon), Iwan Ridwan Hardiawan (Kepala DLH Kabupaten Cirebon) Fathan Mubarok (Ketua Pelaksana/Wakabid Kajian Strategis) Prof. Ahmad Dahlan (Ketua PDM Kabupaten Cirebon) dan di moderatori oleh Rokhmat Hidayat (Wakil sekretaris bidang hubungan antar lembaga PDPM/ Kuwu Klangenan dan Dosen Ilmu Pemerintahan UMC).

Mengawali sambutan pertama, Arif Nurudin memberikan apresiasi atas sinergi baik yang terjalin melalui diskusi publik hari ini. Menurutnya, tema yang diangkat pun menjadi isu penting tidak hanya di Cirebon, tapi ini agenda nasional bahkan dunia. 

Mengacu ke data DLH Jabar 2021, Arif memaparkan bahwa Provinsi yang dipimpin Kang Emil ini menumpuk sampah 23 ribu ton per hari. Dari jumlah tersebut, 40 persennya belum tertangani dengan baik.

Untuk wilayah Cirebon sendiri, Arif mempersilahkan DLH Kabupaten yang menguraikan.

Oleh karena itu, Arif berharap ada terobosan dan pemikiran yang inovatif serta sinergitas semua elemen dalam upaya penanagannya. Tujuannya, agar bisa mengurangi dampak global dalam menangani permasalahan yang belum ada formula dalam penyelesaiannya.

UMC sendiri, ucap Arif, menyambut baik kolaborasi penanganan dengan menekankan pada prinsip 5R ditambah 1R, yaitu reduce, reuse, recycle, repair, refuse, dan reving. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan sampah bernilai ekonomi pada masyarakat.

Sementara itu, Yanyan Hendriyana Fadhlullah memberikan apresiasi kepada UMC dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon atas sokongan yang apik terhadap kegiatan yang penuh manfaat.

Yanyan mengucapkan terimakasih kepada Fathan Mubarok (Ketua Pelaksana/Wakabid Kajian Strategis) yang telah menginisiasi diskusi publik.  

Selanjutnya, Ridwan Hardiawan menilai inisiasi Pemuda Muhammadiyah patut diapresiasi. Kegiatan ini menjadi ikhtiar bersama untuk menghadirkan solusi guna terwujudnya Kabupaten Cirebon yang bebas sampah di 2024.

Ridwan menjelaskan bahwa jumlah penduduk Kab. Cirebon sekitar 2.320.493 jiwa (DISDUKCAPIL Tahun 2021 ). Sedangkan per jiwa menghasilkan sampah rata-rata sekitar 0,54 Kg per hari. Timbulan sampah di Kab Cirebon adalah: 1.253.066 Kg per hari. (1.253 Ton per hari).

Namun baru 150 Ton/hari atau 12% yang mendapat pelayanan persampahan (Terangkut ke TPA Gunung Santri)

Lantas, kemana 1.103 Ton/hari sampah dibuang oleh masyarakat yang tidak mendapat pelayanan persampahan?

Ridwan pun mengacu ke Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang upaya Pemerintah mengubah paradigma pengelolaan ramah lingkungan dan bermanfaat. 

Paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang atau 3R (reduce, reuse dan recycle)

Ridwan mengungkapkan bahwa adanya rencana perubahan PERDA pengelolaan sampah seperti Penguatan Kelembagaan Pengelola Sampah, Dipertegas kewenangan Pengelola sampah dan Dibuka Ruang kerjasama pengelolaan sampah dengan pihak ke 3 dan lembaga masyarakat pengelola sampah.

Selain itu, juga ada penguatan kelembagaan sampah mulai dari Desa/Kelurahan membuat Perdes Pengelolaan Sampah, Desa/Kelurahan membentuk Bumdes, Desa/Kelurahan membuat TPST dari anggaran desa dan Bumdes mengelola TPST dan Bank Sampah.

Skema penanganan sampah

Pertama, Pemerintah Desa agar terlibat dalam pengelolaan sampah, khususnya sampah rumah tangga diwilayah desa.

Kedua, Dinas LH mengupayakan revitalisasi TPS untuk dijadikan TPS 3R & melakukan upaya pengurangan di TPS 3R serta 

Ketiga, didorong Kerjasama/Kemitraan  dengan pihak Ketiga agar timbulan sampah yang ada dimanfaatkan sebagai sumber daya (minimal dengan proses 3R).

Keempat, TPAS definitip dengan system sanitary landfill dilengkapi sarana pemilah, pemroses sampah sehingga sampah yang masuk TPAS dimanfaatkan & menghasilkan  PAD.

Kelima, mendorong ketersediaan Trasfer Depo dan Intermediate Treatment Fasility/Unit Pengolahan Antara skala besar dilengkapi sarana pengelolaan sampah (pemilahan sampah) yang dikelola Pemerintah Daerah.

Keenam, mengupayakan reward bagi desa yang melakukan upaya pengelolaan sampah dengan baik dan dapat mengurangi timbunan sampah yang diangkut ke TPAS.

Ketujuh, Penyediaan TPAS dilengkapi dengan sarana yang memadai dan prasarana pengolahan sampah sampai dengan menghasilkan bahan baku/bahan substitusi bagi keperluan pembangunan.

Dengan segala keterbatasan, Ridwan menegaskan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Cirebon, khususnya dari DLH, terus berupaya semaksimal mungkin membenahi persoalan ini. 

"Kami menyambut baik tiap upaya dari pihak luar untuk bersama bahu membahu membereskan masalah sampah di kabupaten cirebon. Karena memang persoalan ini tak akan bisa selesai tanpa gerakan yang massif yang melibatkan seluruh elemen. Saya percaya jika apa yang akan dilakukan kawan-kawan PDPM kabupaten cirebon didasarkan pada niat yang tulus untuk cirebon. DLH sendiri siap bermitra dengan PDPM terkait upaya-upaya pemebenahan masalah sampah," tutup Ridwan.

Diskusi publik diakhiri dengan Deklarasi yang diikuti oleh Mahasiswa, Siswa SMK/SMA/Pemuda dan Ortom Muhammadiyah Kabupaten Cirebon untuk mewujudkan Cirebon bebas sampah 2024.