Pemerintah Tenggelamkan Enam Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia

MONITORDAY.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia melakukan penenggelaman terhadap enam kapal berbendera Malaysia di Belawan. Hal ini sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku pencuri ikan dan illegal fishing di Laut Indonesia.
“Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar, dalam siaran persnya Jumat (19/3/2021).
Sikap tegas KKP dan Kejaksaan ini sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing Menteri Trenggono yang meminta agar aparat bersikap tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.
Antam menjelaskan, keenam kapal tersebut ditangkap tahun 2020 karena melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
“Seluruh kapal tersebut ditangkap pada tahun 2020 dan telah diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan yang memimpin langsung pelaksanaan eksekusi tersebut, Ikeu Bachtiar menyampaikan bahwa eksekusi terhadap keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan. Dia berharap dengan eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.
“Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal ini tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia,” tegas Bachtiar.
Pada tahun 2020, KKP bersama Kejaksaan RI telah memusnahkan 18 kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Batam, Belawan dan Aceh.
Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini masih akan berlanjut di beberapa lokasi diantaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.