Pemerintah Perpanjang PPKM Dalam Penerapan Lebih Longgar, Simak Penjelasannya !

Pemerintah Perpanjang PPKM Dalam Penerapan Lebih Longgar, Simak Penjelasannya !
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat lebih longgar sivitas

MONITORDAY.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut bertujuan penyesuaian mobilitas masyarakat dan aktivitas secara bertahap dengan ekstra hati-hati yang berkaitan pelonggaran sivitas pasar maupun pedagang kaki lima.

Dengan mempertimbangkan beberapa aspek, pemerintah prioritaskan kebutuhan hidup, diantaranya aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial, sehingga Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan penerapan dari 26 Juli hingga 2 Agustus.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari boleh buka seperti biasanya  dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sedangkan, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari dapat dibuka dengan ketentuan yang berlaku," ujar Presiden, Selasa (27/7).

Dalam ketentuan kapasitas maksimum 50 persen, (buka) sampai pukul 15.00 WIB, pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Sementara, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. 
 
Kelonggaran juga diberikan bagi warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya boleh memiliki tempat usaha di ruang terbuka hingga pukul 20.00 WIB. Selain prokes yang ketat, jumlah pengunjung dibatasi.
 
"Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," imbuhnya.