Pemerintah Berlakukan PPKM 11 Januari: Ini Bukan Pelarangan Kegiatan Masyarakat

MONITORDAY.COM - Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali.
PPKM akan menggantikan istilah PSBB (pembatasan sosial berskala besar), serta akan diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan pemerintah ini berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi dengan wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan keputusan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, namun membatasi kegiatan masyarakat.
“Ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk tidak panik dengan kebijakan baru pemerintah untuk memberlakukan PPKM di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Kebijakan itu diambil, kata Airlangga, karena adanya perkembangan kasus COVID-19 di sejumlah daerah yang meningkat per Rabu (6/1/2020).
Diketahui, jumlah kasus aktif mencapai 112.593 kasus, meninggal dunia mencapai 23.296 dan tingkat kesembuhan mencapai 652.513.
Dalam sekala nasional, lanjut Airlangga, tingkat kesembuhan rata-rata di Indonesia mencapai 82,76 persen dan kematian mencapai 2,95 persen.
Sedangkan pertambahan kasus dalam sepekan terakhir terjadi peningkatan 7,3 persen dari 48.434 kasus pada 21-28 Desember 2020 menjadi 51.986 kasus pada 28 Desember 2020-4 Januari 2021.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, selama dua bulan terakhir kasus aktif pada November 2020 mencapai 54 ribu kasus, namun per Rabu (6/1/2021) melonjak menjadi 112 ribu kasus.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu juga menekankan kembali bahwa PPKM itu tidak dilakukan di seluruh wilayah Jawa-Bali namun hanya di wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19.