Pemerintah Bangun 1.000 Rumah Khusus Relokasi Bencana NTT

MONITORDAY.COM - Pemerintah mealui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun sebanyak 1.000 unit rumah khusus untuk merelokasi masyarakat yang terdampak bencana alam banjir bandang di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Nusa Tenggara II Direktorat Jenderal Perumahan Yublina D. Bunga mengungkapkan, pembangunan rumah khusus tersebut akan dilaksanakan di dua wilayah yakni Lembata sebanyak 700 unit dan Adonara 300 unit dengan menggunakan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat.
"Pembangunan rumah khusus ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Presiden Jokowi dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di lokasi bencana sebelumnya," kata Yublina, dalam keterangan persnya, Senin (10/5/2021).
Dia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah mengalokasikan sebanyak 300 unit rumah khusus di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, dengan nilai bantuan Rp126 juta per unit. Selain itu, pembangunan rumah khusus juga dilaksanakan di Kabupaten Lembata sebanyak 700 unit dengan nilai bantuan Rp 122 juta per unit rumah.
“Kami berharap pembangunan rumah khusus bisa segera dimulai dan kami akan menggunakan teknologi Risha. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar proses pendataan dan relokasi bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M Hidayat mengungkapkan, pihaknya saat ini mulai mengimplementasikan sistem informasi pendataan rumah terdampak bencana untuk membantu masyarakat yang huniannya terdampak bencana alam.
"Pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap perlindungan warganya yang terdampak bencana alam. Salah satu pendataan yang diperlukan adalah bagaimana data rumah yang terdampak bencana bisa segera diketahui," ujar M Hidayat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, imbuh Hidayat, Ditjen Perumahan telah membuat sebuah mekanisme yang efektif untuk membantu warga yang terdampak bencana dalam hal perumahan dan permukiman.
Melalui mekanisme ini, masih menurut dia, masyarakat yang terdampak bencana diharapkan dapat segera terbantu permasalahan tempat tinggalnya.
“Salah satu upaya untuk membantu warga terdampak bencana yang dilaksanakan Ditjen Perumahan adalah dengan pengembangan sistem informasi pendataan rumah terdampak bencana (Rutena)," ungkap M. Hidayat.
Sistem tersebut telah dilengkapi dengan informasi jenis bencana, media untuk melakukan pendataan cepat, dan media untuk melakukan pendataan mendalam yang akurat karena dapat memberikan penilaian tingkat kerusakan rumah secara otomatis.
Rutena ini untuk sementara akan digunakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Ditjen Perumahan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan apabila terjadi bencana di daerah.