Pelaku Sport Fishing Ilegal Asal Malaysia Diamankan PSDKP KKP di Perairan Sebatik

Pelaku Sport Fishing Ilegal Asal Malaysia Diamankan PSDKP KKP di Perairan Sebatik
Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan sejumlah Warga Negara Malaysia yang melakukan aktivitas sport fishing secara ilegal di perairan laut Sebatik, Rabu (26/5/2021).

MONITORDAY.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin tegas dalam menindak praktik ilegal di laut Indonesia. Beberapa waktu lalu, sejumlah Warga Negara Malaysia yang melakukan aktivitas sport fishing secara ilegal diamankan aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan laut Sebatik pada Rabu (26/5/2021). 

“Ini praktik sport fishing ilegal yang dilakukan di perairan kita. Para pelaku menggunakan alat tangkap pancing joran," kata Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (29/5/2021).

Lebih lanjut, Antam menjelaskan bahwa para pelaku yang berjumlah 9 orang menggunakan speed boat dengan nomor TW 6545/6R yang diduga berasal dari Tawau (Malaysia).

Kemudian terdeteksi oleh patroli Rigid Inflatable Boat (RIB) Stasiun PSDKP Tarakan, para pelaku mencoba untuk kabur dengan memacu kecepatan tinggi, namun berhasil dilumpuhkan pada posisi koordinat 03˚57,231' LU - 118˚10,569' BT.

“Ada delapan WNA Malaysia dan satu orang berpaspor Indonesia,” sebut Antam.

Selain itu, Antam menerangkan bahwa seluruh pelaku telah diserahkan (ad hoc) ke Satwas SDKP Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap para pelaku," ujarnya.

Penangkapan kapal ilegal dari Tawau Malaysia ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP.

Sebelumnya, KKP telah menangkap 92 kapal yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam). 

Dalam hal tersebut, KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.