Pegawai Pemprov Jateng Dilarang Perjalanan Dinas Sekaligus Terima Tamu dari Luar Daerah

Pegawai Pemprov Jateng Dilarang Perjalanan Dinas Sekaligus Terima Tamu dari Luar Daerah
Surat Edaran Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung (Istimewa).

MONITORDAY.COM - Pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dilarang melakukan perjalanan dinas sekaligus menerima tamu dari luar daerah. Hal itu merupakan ikhtiar pencegahan penularan COVID-19.

Peraturan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 965/1658 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jateng Prasetyo Aribowo, pada Rabu (23/6/2021). Adapun, surat edaran tersebut menyatakan terkait Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung.

"Benar, itu perintah Pak Gubernur," kata Prasetyo sebagaimana dikutip redaksi dari Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Dalam hubungan ini, surat tersebut ditujukan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Terkait situasi kasus aktif COVID-19 saat ini, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta para pegawai memperhatikan beberapa hal.

Pertama, pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas atau sejenisnya baik di dalam atau luar daerah kecuali dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanganan COVID-19.

Kedua, di lingkup perangkat daerah provinsi Jateng serta unit kerja bawahan dilarang menerima kunjungan dinas atau tamu baik dari dalam maupun luar daerah dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, dan lainnya.

Ketiga, para pegawai diminta untuk memaksimalkan teknologi dalam pelaksanaan tugas.

Terakhir yaitu pemberitahuan terkait ketentuan tersebut yang berlaku mulai hari ini atau Kamis (24/6/2021) hingga pemberitahuan selanjutnya sesuai perkembangan situasi epidemiologi pandemi COVID-19.