Pandemi, Industri Farmasi dan Making Indonesia 4.0

MONITORDAY.COM - Pandemi yang berlangsung saat dunia menjejak tahap Revolusi Industri tahap keempat mengubah prioritas kebijakan Pemerintah Indonesia. Sektor farmasi menjadi salah satu sektor terpenting dalam strategi pembangunan ekonomi bangsa. Untuk itu Kementerian Perindustrian mengharapkan transformasi Industri 4.0 mampu membuat sektor farmasi nasional lebih kompetitif. Dengan demikian pemerintah diharapkan segera mewujudkan Indonesia yang mandiri di sektor kesehatan.
Tantangan dalam penyediaan vaksin dan obat selama pandemi menunjukkan bahwa industri farmasi sangat strategis. Sehingga Kemenperin telah menambahkan sektor industri farmasi ke dalam program prioritas pengembangan Making Indonesia 4.0. Industri prioritas dalam Making Indonesia 4.0 awalnya hanya 5 sektor, tetapi ketika pandemi, Kemenperin menambahkan 2 sektor ini menjadi prioritas, yaitu farmasi dan alat kesehatan.
Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam dalam jumpa media, Jumat (16/4/2021) mengatakan bahwa industri yang sudah bertransformasi digital akan lebih produktif, mengurangi biaya operasional, lebih efektif, dan membuat harga produk akan menjadi lebih kompetitif.
Untuk mendorong transformasi di sektor tersebut, pada 2019 dan 2020, Kemenperin juga telah melakukan asesmen Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0). Selanjutnya, program dan kegiatan terkait industri 4.0 di sektor IKFT pada 2021 meliputi fasilitasi perusahaan industri kimia hilir dan farmasi dalam menerapkan Industri 4.0 melalui big data industri kimia hilir dan farmasi, readiness assessment penerapan industri 4.0 sektor industri kimia hilir dan farmasi, penyusunan model factory cell, dan penerapan lean management.
INDI 4.0 diharapkan mampu mendorong pengembangan sektor farmasi, dan kita mendorong sebanyak 32 perusahaan farmasi yang sedang dalam tahap persiapan INDI 4.0, sehingga proses produksi hingga distribusinya bisa jauh lebih efisien.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi. Melalui penerapan aturan ini, penghitungan TKDN produk farmasi tidak lagi memakai metode cost based, melainkan dengan metode processed based.
Penghitungan nilai TKDN produk farmasi yang berdasarkan pada processed based dilakukan dengan pembobotan terhadap kandungan bahan baku API sebesar 50 persen, proses penelitian dan pengembangan sebesar 30 persen, proses produksi sebesar 15 persen, serta proses pengemasan sebesar 5 persen. Sampai saat ini, telah dilakukan perhitungan TKDN terhadap 82 industri farmasi.