Pajak PPN Terus Sasar di sejumlah Lembaga, Seperti Panti Jompo - Panti Asuhan

Pajak PPN Terus Sasar di sejumlah Lembaga, Seperti Panti Jompo - Panti Asuhan
Rencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh Kementerian Keuangan terus menyasar ke sejumlah lembaga-lembaga

MONITORDAY.COM - Rencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh Kementerian Keuangan terus menyasar ke sejumlah lembaga-lembaga seperti jasa layanan panti asuhan dan panti jompo serta jasa pemakaman.

Selain itu, juga untuk jasa layanan pemadam kebakaran, pemberian pertolongan pada kecelakaan, rehabilitasi, rumah duka, hingga krematorium.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menanggapi, dimana zaman dan proses bisnis dunia usaha yang kian hari terus terdigitalisasi dan tidak mengenal batas yurisdiksi membuat kebijakan pajak perlu terus direformasi guna mengikuti perkembangan.

"Seperti perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah," ujar Suryo, Jumat (18/6).

Hal ini tertuang dari Pasal 4A Ayat 3 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut, pemerintah berencana menghapus jasa layanan sosial sebagai jenis jasa yang tak dikenai PPN.

Pemerintah juga tengah berupaya untuk merespons perkembangan rencana pengenaan pajak korporasi minimum global yang tarifnya telah disepakati oleh negara-negara G7.

"Ini semua harus kita address. Konstelasi global minimum tax, kemudahan orang melakukan transaksi, borderless transaction, itu membuat dinamika perpajakan terus berubah," imbuhnya.