PAHAM DKI Jakarta Protes dan Beri Solusi Perbaikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

MONITORDAY.COM - Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta menyatakan keberatan atas “Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi".
Untuk itu, aturan tersebut segera diperbaiki.
Demikian disampaikan oleh Direktur PAHAM DKI Jakarta, Nurul Amalia, S.H.,M.H dalam pernyataan keberatan yang dilayangkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Makariem melalui siaran pers pada Selasa (9/11/2021).
Lebih lanjut, Nurul menyampaikan saran perbaikannya atas Permendikbudristek No.30/2021 tersebut bahwa
"Semangat norma pencegahan dalam Permendikbudristek No.30/2021 menjadi bias dan kontradiktif dengan tujuan Pendidikan Nasional yang disebabkan adanya kandungan pasal, ayat dan/atau butir yang menggunakan paradigma Sexual Consent (Persetujuan Seksual) dalam menentukan perbuatan seksual tersebut terlarang atau menjadi tidak terlarang, yakni sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l, m, n dan Ayat (3)," begitu bunyi usulan perbaikan.
Sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), salah satu fungsi Pendidikan Nasional adalah agar peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, yang ditegaskan sebagai berikut:
“Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Paradigma Sexual Consent sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Sisdiknas.
Oleh karena itu, PAHAM Jakarta selaku pegiat HAM dan Advokat menyatakan keberatan atas beberapa Pasal dan butir dalam Permendikbudristek No. 30/ 2021 dengan alasan hukum dan cara memahami pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Sisdiknas tersebut dengan menggunakan argumentum a contrario, serta saran perbaikannya atas pasal-pasal, ayat dan/atau butir bermasalah, sebagai berikut:
Dengan segala pertimbangan, Nurul meminta Mendikbudristek RI dapat menyerap aspirasi dari keberatan masyarakat dan segera memperbaiki pasal-pasal, ayat atau butir sebagaimana telah disampaikan.