OJK Resmi Keluarkan Izin Bank Syariah Indonesia

MONITORDAY.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengeluarkan izin untuk Bank Syariah Indonesia yang merupakan penggabungan dari tiga bank syariah milik negara, pada Rabu (27/1/2021).
Izin tersebut tertuang dalam Surat dengan Nomor : SR-3/PB.1/2021, perihal Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRI Syariah Tbk, serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRISyariah Tbk Menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
"Bank Syariah Indonesia selanjutnya akan melakukan pengurusan perubahan anggaran dasar di Kementerian Hukum dan HAM dan perubahan atau pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Bank Syariah Indonesia yang dijadwalkan akan diresmikan pada 1 Februari 2021, merupakan penggabungan dari tiga bank syariah anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank BRISyariah Tbk, PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
Merger ketiga bank tersebut mendapatkan total aset hingga Rp214 triliun dengan dukungan 1.200 kantor cabang, 1.700 jaringan mesin ATM dan 20.000 karyawan.
Bank Syariah Indonesia akan memiliki modal dan aset yang cukup, baik dari sisi finansial, sumber daya manusia, teknologi informasi maupun produk dan layanan.
Bank Syariah Indonesia juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas bank-bank syariah yang ada di Indonesia, selain juga meningkatkan daya saing perbankan Indonesia di tingkat global.
Keberadaan Bank Syariah Indonesia akan melengkapi ekosistem keuangan syariah di dalam negeri, mulai dari jangkauan permodalan terkecil lewat lembaga keuangan ultra mikro dan mikro syariah hingga permodalan terbesar lewat Bank Syariah Indonesia.