OJK dan Inovasi Keuangan Digital

MONITORDAY.COM - Indonesia harus mengejar regulasi yang mampu mengakomodasi pertumbuhan keuangan digital. Termasuk diantaranya adalah perkembangan financial technology atau fintech. Kehadirannya merupakan suatu keniscayaan. Masyarakat membutuhkan layanan keuangan yang cepat, aman, dan tersedia atau dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Pun regulasi yang menaungi dan mengaturnya.
Fintech dengan layanan keuangan seperti crowdfunding, mobile payments, dan jasa transfer uang menyebabkan revolusi dalam bisnis startup. Segala manfaat dari perkembangan keuangan digital dapat memperluas dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pergerakan modal atau pembiayaan usaha dan berbagai kebutuhan finansial lainnya dapat berlangsung dengan cepat dan lebih merata. Kesempatan luas bagi semua orang dan pelaku bisnis dalam bertransaksi juga meningkat.
Dengan crowdfunding, kita bisa memperoleh dana dari seluruh dunia dengan mudah, bahkan dari orang yang belum pernah ditemui sekalipun. Dimasa lalu sulit membayangkan bagaimana kita dapat dipercaya untuk mengelola dana baik dalam bentuk donasi maupun investasi dari pihak yang kita tak pernah bertatap muka. Hal ini sekarang menjadi mungkin untuk diwujudkan. Setiap orang dapat patungan untuk berbagai misi dan kepentingan. Baik profit maupun non-profit.
Fintech juga memungkinkan transfer uang secara global atau internasional. Jasa pembayaran seperti PayPal otomatis mengubah kurs mata uang, sehingga yang berada di Amerika bisa membeli barang dari Indonesia dengan mudahnya
Inovasi teknologi digital berhasil mentransformasi suatu sistem atau pasar yang eksisting, dengan memperkenalkan kepraktisan, kemudahan akses, kenyamanan, dan biaya yang ekonomis, dikenal sebagai Inovasi Disruptif (Disruptive Innovation).
Regulasi mengenai teknologi keuangan alias financial technology (fintech) sendiri sedang di kaji oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memastikan akan mengawasi bisnis yang dijalani oleh Financial Technology (fintech) dengan sejumlah aturan yang ketat dimana dikeluarkan pada akhir tahun 2016.
Satu hal yang nantinya akan dibuat aturan yang jelas adalah terkait penentuan batas modal minimal industri fintech. Salah satu alasan dibuatnya aturan tersebut Regulator perlu menyusun kebijakan strategis yang memastikan risiko FinTech dapat dimitigasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Keuangan digtal sudah menjadi agenda di depan mata. Dan dengan cepat akan segera menjadi bagian penting dalam segala jenis transaksi keuangan. Semakin berkembangnya ekosistem keuangan digital yang komprehensif mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan Roadmap Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan Rencana Aksi 2020-2024.
OJK menyediakan kerangka kerja yang mendukung inovasi keuangan digital, regulasi yang agile, dan pengawasan market conduct agar dapat memitigasi risiko teknologi serta melindungi kepentingan konsumen dan mendorong persaingan.
Pihak OJK menjelaskan, dalam pengembangan kerangka kerja yang mendukung IKD, OJK akan memastikan kelancaran pengembangan fintech sekaligus mendorong inovasi dan persaingan IKD lainnya.
Sementara dalam agile regulations, OJK akan menerapkan pendekatan principles-based terhadap regulasi IKD, termasuk memanfaatkan teknologi regulasi yang baru untuk meningkatkan kepatuhan di Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Terakhir dalam strategi pengawasan market conduct, OJK bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan fintech.