Niat Baik Pemerintah Wajib Diapresiasi, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

Niat Baik Pemerintah Wajib Diapresiasi, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19
Presiden Joko Widodo (Dok: Istimewa)

MONITORDAY.COM - Pandemi yang sudah melanda hingga dua tahun lamanya tidak membuat Presiden Jokowi lelah menghadapi krisis global tersebut. Bencana itu justru menjadi momentum dan vitamin plus bagi Jokowoi untuk menatap masa depan Indonesia di tahun 2022 dengan penuh optimis. Upaya pemerintah di bawah Jokowi saat mengatasi pandemi pun diapresiasi oleh dunia.

Jokowi menyadari bahwa setiap keputusan tentu enuai pro dan kontra. Kendati demikian, semua ini demi kesehatan bangsa. Jika ingin ekonominya membaik, maka kesehatan setiap warga negara perlu diprioritaskan. Dan semua itu telah terealisasi dengan baik. 

Untuk itu, status pandemi Covid-19 di Indonesia diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Hal ini diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24/2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia. 

“Menetapkan pandemi Covid-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 31 Desember 2021. 

Sebagaimana yang disebutkan di dalam Keppres bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia dan perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19. 

Kemudian pada diktum kedua disebutkan bahwa dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU No.2/2020 dan UU yang mengatur mengenai APBN setelah melalui proses legislasi dengan DPR. 

Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPD. Selain itu juga berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat, khususnya di daerah-daerah dengan tingkat penularannya tinggi (zona merah). Hal ini dilakukan untuk mengurangi laju penyebaran virus COVID-19.

Perlu disampaikan bahwa sepanjang tahun 2021, sejumlah langkah tegas yang diambil Pemerintah guna membatasi mobilitas masyarakat agar dapat mengurangi laju penyebaran virus COVID-19 salah satunya dengan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. 

PPKM Mikro akan diperpanjang selama 2 minggu, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 dengan membatasi pergerakan masyarakat sebanyak 75-100%, disesuaikan dengan kegiatan dan zona merah penularan COVID-19.

Terkait kecepatan penyuntikan vaksin, Kementerian Kesehatan didukung oleh TNI, Polri dan Pemerintah Daerah akan meningkatkan kecepatan penyuntikan menjadi 700 ribu/hari di bulan ini dan 1 juta/hari mulai bulan depan seiring dengan relaksasi batasan kriteria dan usia penerima vaksin diatas 18 tahun.

Setelah memprioritaskan vaksinasi Tahap 1 untuk tenaga kesehatan di bulan Januari hingga Februari, lalu Tahap 2 untuk penerima lanjut usia dan pekerja publik di bulan Maret hingga Juni, pemerintah akan membuka Tahap 3 untuk seluruh masyarakat Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.

Seiring dengan pembukaan Tahap 3, cakupan dan kecepatan vaksinasi akan dapat ditingkatkan menjadi rata-rata 1 juta/hari. Pemerintah menargetkan vaksinasi untuk 181 juta penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok. Saat ini lebih dari 23 juta penduduk atau 12.8% dari target, sudah mendapatkan vaksinasi pertama.

Saat ini masyarakat umum dengan usia 18 tahun ke atas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah dapat divaksinasi lebih awal dari jadwal Juli.

Di sisi hilir, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum libur Idul Fitri tahun ini, telah melakukan langkah-langkah sebagai antisipasi terjadinya lonjakan kasus merujuk pada pengalaman sebelumnya.

Langkah-langkah tersebut diantaranya memberikan instruksi kepada rumah sakit di seluruh Indonesia untuk menambah jumlah tempat tidur dan ruang isolasi, menambah obat-obatan yang diperlukan serta peralatan seperti APD, dan juga menambah tenaga kesehatan.

Untuk mengantisipasi kekurangan tenaga kesehatan di Rumah Sakit, Kemenkes bekerja sama dengan IDI dan PPNI terus mengirim bantuan tenaga kesehatan yang memang dibutuhkan, termasuk dokter pasca internship, peserta program Pendidikan Dokter Spesialis, peserta program Nusantara Sehat, lulusan Poltekkes Kemenkes, serta merekrut kembali relawan yg telah habis masa tugas.

Selain penanganan lonjakan kasus secara menyeluruh mulai hulu hingga hilir, pemerintah juga menyampaikan bahwa seluruh vaksin COVID-19 yang dipakai di Indonesia terbukti efektif untuk menangani varian COVID-19, khususnya varian Delta.