Munas MUI ke X Hasilkan Lima Fatwa, Anak Usia Dini Boleh Didaftarkan Ibadah Haji

Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah) dengan beberapa syarat

Munas MUI ke X Hasilkan Lima Fatwa, Anak Usia Dini  Boleh Didaftarkan Ibadah Haji
PAUD Manasik haji

MONITORDAY.COM -  Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke X mengeluarkan lima fatwa salah satunya tentang pendaftaran haji pada saat usia dini.

Hasil fatwa tersebut dibacakan oleh juru bicara sidang fatwa Asrorun Niam Sholeh pada sidang pleno dengan dua ketentuan hukum.

"Ketentuan kesatu, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah) dengan beberapa syarat," kata dia melalui keterangan media, Kamis (26/11) malam.

Pertama, uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal. Kedua, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.

Ketiga, lanjut dia, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.

"Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka satu adalah haram," katanya.

Lima fatwa hasil munas MUI yakni fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin, fatwa pendaftaran haji saat usia dini, fatwa pemakaian masker bagi orang yang sedang Ihram, fatwa tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang serta pembiayaan dan terakhir fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Perlu diketahui, hasil keputusan Munas MUI juga telah menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum serta Amirsyah Tambunan Sekretaris Jenderal terpilih periode 2020-2025. Selain itu, mantan Ketua MUI sebelumnya KH. Ma'ruf Amin menjadi Dewan Pertimbangan MUI, menggantikan Din Syamsuddin.